Mohon tunggu...
Kades Official
Kades Official Mohon Tunggu... Penulis - Ini profil saya selebihnya bisa kenalan dengan saya menggunakan beberapa akun sosmed saya

Hewan yang terpelajar dan manusia yang tak punya akal.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hubungan Ilmu Fiqih dengan Ilmu lainya

8 November 2020   00:28 Diperbarui: 8 November 2020   00:31 7386
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ilmu fiqih adalah ilmu tentang hukum syariah unuk mengetahui hukum Allah SWT yang berhubungan dengan segalah amaliah mukkalaf yang diambil dan digali dari dalil -- dalil yang jelas tafsihlih. Fiqih dalam arti yang lus termasuk ruang lingkup syariah. Oleh karena itu, fiqih dalam kaitannya yang sangat erat dengan ilmu ilmu lainnya . disamping itu karena ilmu fiqih dalam arti sempit sebagai hasil dari ijtihad dan berkembang di dalam menghadapi tantangan -- tantangan zamannya, maka erat pula kaitannya dengan ilmu ilmu lainnya .

Guna mengetahui mana yang paling maslihat untuk diterapkan dalam kehidupan sehari hari. Dengan adanya hubungan fiqih dengan ilmu ilmu tersebut bahwa ilmu fiqih itu terdapat banyak hubungan dengan ilmu ilmu lainnyaserta korelasinya dengan iman dan ikhsan. Berikut ini penjelasan sekilas terkait korelasi ilmu fiqih dengan ilmu lainya :

A. Hubungan Ilmu fiqh dengan ilmu tasawuf

Di dalam islam terdapat dua hal yang mendasar, yaitu akidah dan syariat. Akidah merupakan suatu kepercayaan yang muncul dari dalam sanubari setiap insan tanpa adanya paksaan atau secara kesadaran diri. Sementara itu syariat adalah hal yang mengatur tata kehidupan manusia muslim sehari hari, termasuk didalamnya soal ibadah. Fiqih sebagai refleksi syariat, memiliki empat pokok komponen ajarannya, yaitu ubadiyyah, mu'amalah, munakahat, dan jinayat.

Ilmu fiqih merupakan ilmu mengenai tata cara beribadah kepada Allah SWT. yang membahas mengenai sah atau tidaknya suatu ibadah. Pembahasannya bersifat hitam putih, karena menyangkut masalah syariat. Biasannya membahas kitab kitab fiqih selalu dimulai dari thaharah ( tata cara bersuci ) kemudian persoalan -- persoalan ke fiqihan lainnya. Pembahasan tentang thaharah lainnya tidak secara langsung terkait dengan pembicaraan pada nilai -- nilai rohaninnya.

Banyak yang berpendapat bahwa kaum fiqih lebih berfikir sedangkan kaum sufi lebih mengutamakan rasa, hal ini mengakibatkan mereka berlawanan dan menjadikan mereka bertentangan. Padahal Imam Malik pernah berkata "barang siapa yang mempelajari fiqih tanpa bertasawuf maka ia fasik. Dan barangsiapa yang bertasawuf namun belum mendalami fiqih maka ia zindiq. Dan barang siapa yang melakukannya berarti ia melakukan kebenaran". Maka dapat kita simpulkan bahwa ilmu fiqih dan ilmu tasawuf saling menyempurnakan.
B. Hubungan ilmu fiqh dengan ilmu kalam

Menurut Abu Hanifah hukum islam ( fiqih ) terbagi kedalam dua yaitu fiqih al- akbar dan fiqih al-asghar, fiqih al- akbar merupakan keyakinan, pokok agama, ketauhidan sedangkan fiqih al- asghar adalah cabang agama berupa cara cara beribadah seperti muamalah bahwa adanya hubungan fiqih dengan ilmu kalam. Ilmu kalam membahas soal-soal dasar dan pokok, pandangan lebih luas, tinjauan dapat memberi sikap toleran, memberi keykinan yang mendalam berdasarkan pada landasan yang kuat sedangkan fiqih mambahas soal cabang dan ranting, pandangannya pun lebih jelas dan rinci.

Dalam memahami dan menafsir ayat ayat al Quran ayang berkenaan dengan hukum diperlukan ijtihad yaitu suatu usaha dengan mempergunakan akal dan prinsip kelogisan untuk mengeluarkan ketentuan hukum sesuatu yang tidak ada naska hukumnya dengan hukum sesuatu yang lain atas dasar persamaan ilat. Dalam menentukan pemikiran. Artinya, pertimbanagan akal dunia lebih baik bagi kehidupan masyarakat perorangan.

Aliran aliran teologi dalam islam semuanya memakai akal untuk menyelesaikan persoalannya dan berpedoman kepada wahyu, yang membedakannya yaitu dalam derajat kekuatan yang diberikan kepada akal dan dalam intreperetasi mengenai teks al-quran dan Hadis sehingga dinamakan teologi liberal yang bebeas berkehendak contoh : mu' tazila yang berpegang teguh pada logika namun suka ditangkap golongan awam dan teolog yang berpendapat akal memiliki daya yang lemah memberi interpretasi harfi/dekat mengenai teks alquran dan hadist sehingga dinamakan teologi tradisional yang terbatas dalam berkehendak contohnya : as'ariyah yang berpegang pada arti harfi dan kurang menggunkan logika namun mudah diterima oleh kaum awam. Begitupun madzhab- madzhab dalam fiqih adanya perbedaan dikarenakan kemampuan akal dalam mengiterpretasikan teks AL-Quran dan Hadist.

C. Hubungan ilmu fiqh dengan ilmu filsafat

Kaum muslimin sebelum membicarakan persoalan persoalan teologis terlebih dahuli membicarakan persoalan persoalan amaliah yang berkaitan dengan fiqih ( hukum islam ) meskipun ke duanya alat bantu yang satu. Hukum islam sendiri merupakan ciri produk dari sebuah ethical society ( masyarakat etis ) yang pada prinsipnya tidk dibedakan dri sebuah dioktrin. Pada perkembangan selanjutnya, ilmu ini sebagaimana dalam ilmu ilmu keislaman lain memisahkan diri sebagai suatu disiplin ilmu keislaman yang menyajikan argument -- argument logika dan filosofis. Fiqih dalam kinerjanya banyak memakai argumentasi logika dan filsafat. Ketergantungan ilmu fiqih trhadap logika dan filsafat hanya dalam dimensi metodologis bukan dalam metafisis, metodelogi filsafat yang diadopsinya iyulah yang kemudian melahiran hukum hukum fiqih.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun