Mohon tunggu...
kadek selomita sanggita dewi
kadek selomita sanggita dewi Mohon Tunggu... Mahasiswa

membaca buku

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Korupsi dan Hukum Karmapala dalam Perspektif Hindu

29 Juni 2025   16:25 Diperbarui: 29 Juni 2025   16:31 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Abstrak

Korupsi di Indonesia saat ini sangat menghawatirkan karena meningkat secara kuantitas dan kualitas. Korupsi merupakan tindakan kecurangan yang sangat merugikan dan tidak bermoral. Dalam hukum negara, korupsi merupakan kejahatan serius yang dapat dijatuhi hukuman pidana. Namun, dalam pandangan agama Hindu tindakan korupsi juga memiliki konsekuensi spiritual melalui hukum Karma phala. Karma phala adalah hasil perbuatan seseorang. Korupsi tidak hanya merugikan pelaku, tetapi juga Masyarakat luas yang terdampak.   

isi

Seseorang yang mengambil hak orang lain dan menyalahgunakan kekuasaan sejatinya menciptakan karma buruk. Meskipun pelaku bisa saja lolos dari jerat hukum formal, ia tidak akan lepas dari konsekuensi moral dan spiritual. Sebagaimana dijelaskan dalam Bhagavad Gita (IV.17), "Sulit dimengerti jalan karma, oleh karena itu orang harus berhati-hati dalam bertindak." 

Dalam menjalankan hidup, umat hindu diajarkan untuk berpijak pada ajaran Dharma, yaitu kebenaran, tanggung jawab, dan keadilan. Korupsi jelas melanggar Dharma karena merusak tatanan sosial dan merugikan orang lain. Dengan memahami hukum Karmaphala, setiap individu diharapkan membangun integritas, jujur dalam tugas, serta bertanggung jawab secara moral dan spiritual demi terciptanya masyarakat yang adil dan harmonis. 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun