Ada upaya pengembangan sektor pertanian melalui kebijakan dan program yang tertuang dalam perda.
- Penelitian:
Perda ini mendukung kegiatan penelitian untuk menjaga keseimbangan lingkungan dan meningkatkan kesejahteraan petani.
- Pengendalian alih fungsi lahan:
Terdapat pengaturan ketat untuk mengendalikan alih fungsi lahan pertanian yang subur menjadi bangunan atau peruntukan lain.
- Partisipasi masyarakat:
Melibatkan masyarakat, khususnya petani, dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lahan pertanian.
- Pembinaan dan pengawasan:
Memberikan bimbingan dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan lahan pertanian.
Contoh penerapan Perda No. 4 Kabupaten Buleleng di bidang sosial budaya mencakup penegakan hukum adat melalui pararem yang telah diimplementasikan oleh 131 desa adat, serta penerapan adat istiadat dan nilai-nilai luhur yang menjadi dasar pelaksanaan pararem tersebut. Implementasi ini bertujuan untuk menjaga tatanan sosial budaya masyarakat Buleleng.
Berikut adalah beberapa contoh penerapannya:
- Penegakan hukum adat melalui pararem:
Sebagian besar desa adat di Buleleng telah memiliki pararem (aturan adat) untuk mengatur berbagai aspek kehidupan, termasuk sosial budaya. Contohnya, sejumlah 131 dari 169 desa adat telah menerapkan pararem untuk menjaga norma dan tradisi setempat.
- Penerapan pararem untuk penanggulangan rabies:
Penerapan pararem tidak hanya sebatas sosial, tetapi juga mencakup kesehatan masyarakat. Salah satu contoh adalah penerapan pararem yang bertujuan untuk menanggulangi rabies, seperti yang dilaporkan oleh Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng.
- Pelestarian nilai-nilai luhur:
Perda ini juga berfungsi sebagai payung hukum untuk menguatkan dan melestarikan nilai-nilai budaya luhur yang menjadi bagian dari identitas masyarakat Buleleng, seperti yang tercermin dalam upacara adat, seni pertunjukan, maupun tradisi lainnya.
 Penutup