Mohon tunggu...
Humas BHP Surabaya
Humas BHP Surabaya Mohon Tunggu... Operator - Kabar Seputar Kemenkumham
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

1 Oktober 1624

Selanjutnya

Tutup

Hukum

BHP Surabaya Gelar Sosialisasi Perseroan Terbatas

14 November 2022   15:30 Diperbarui: 14 November 2022   15:32 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: foto-bhp-surabaya

Senin (14/11), BHP Surabaya Kanwil Kemenkumham Jatim melaksanakan Corporate University dengan menggelar Sosialisasi Perseroan Terbatas bertajuk Tanggung Jawab Direksi, Pemegang Saham dan Komisaris Dalam Kepailitan dan Pembuktian Dugaan Kesalahan Direksi, Komisaris dan Pemegang Saham Agar Dapat Bertanggung Jawab Secara Pribadi, di Aula Kantor BHP Surabaya Kanwil Kemenkumham Jatim.

Narasumber pada kegiatan kali ini yaitu Michael Sugijanto, Managing Partner dari salah satu Firma Hukum di Surabaya. Tema yang akan diangkat oleh narasumber adalah "Piercing The Corporation Veil in The Case of Bankruptcy".

Dalam kesempatannya, Michael mengupas tuntas materi yang dibawanya. Mulai dari tanggung jawab direksi, tanggung jawab komisaris, aspek pidana dalam kepailitan, dan contoh perbuatan pidana terkait kepailitan.

Pada sesi tanya jawab, pegawai BHP Surabaya Kanwil Kemenkumham Jatim tampak antusias dengan mengajukan beberapa pertanyaan dan mengevaluasi kendala maupun hambatan yang mereka hadapi.

Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan nantinya dapat meningkatkan pemahaman pegawai BHP Surabaya Kanwil Kemenkumham Jatim terkait apa yang sudah dibawakan oleh narasumber. (Humas BHP Surabaya)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun