Mohon tunggu...
Justin SURYA ATMAJA
Justin SURYA ATMAJA Mohon Tunggu... Wiraswasta - INDONESIA SELAMAT DAMAI SEJAHTERA

PERINDU dan PENCARI dan PEMBELAJAR CINTA

Selanjutnya

Tutup

Bola

SK Menpora Bodong, Tim Transisi Ilegal

18 Januari 2016   10:35 Diperbarui: 18 Januari 2016   10:57 446
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bola. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sekedar mengingat sejarah, PSSI (Persatoean Sepakraga Seloeroeh Indonesia) lahir pada 19 April 1930 diprakarsai oleh Ir. Soeratin Sosrosoegondo bersama para perwakilan beberapa asosiasi sepakraga pada waktu itu. PSSI (Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia) muncul saat konggres PSSI tahun 1950. Tanggal 01 November 1952 PSSI diterima menjadi anggota FIFA dan menjadi anggota AFC pada tahun yang sama. Setahun kemudian pada 1953 PSSI resmi berbadan hukum melalui SKep Menkeh R.I No. J.A.5/11/6, tanggal 2 Februari 1953, tambahan berita Negara R.I tanggal 3 Maret 1953, no 18. Berarti PSSI adalah satu - satunya induk organisasi olahraga yang terdaftar dalam berita Negara sejak 8 tahun setelah Indonesia merdeka..

SK Menpora Nomor 01307 Tahun 2015 tanggal 17 April 2015 memberikan sanksi administrasi berupa seluruh kegiatan PSSI tidak diakui pemerintah (Pembekuan), selain itu juga proses dan hasil KLB PSSI 18 April 2015 tidak diakui sama pemerintah. Tim Transisi dibentuk Menpora atas dasar SK ini, tugasnya adalah mengambil alih tupoksi PSSI.

Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 91/G/2015/PTUN-JKT tanggal 25 Mei 2015 telah mengeluarkan Penetapan Penundaan (putusan sela) yang menyatakan bahwa SK Menpora Nomor 01307 Tahun 2015 tidak mempunyai kekuatan hukum dikarenakan ditunda keberlakuannya hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Penetapan tersebut diperkuat dengan Putusan PTUN Jakarta nomor 91/G/2015/PTUN-JKT pada tanggal 14 Juli 2015 yang menyatakan mengabulkan seluruh gugatan PSSI dan menyatakan SK Menpora tersebut batal dan harus dicabut.

Lalu, Imam Nahrawi mengajukan banding seraya menafsirkan bahwa selama proses banding sampai dengan adanya keputusan hukum tetap, SKnya sendiri tersebut tetap berlaku, buktinya ia tetep jalan terus dengan tim transisinya.. ini temtu bertolak belakang dengan isi putusan lembaga peradilan resmi di negeri ini "ditunda keberlakuannya hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap"... bisa ditafsirken bahwa PSSI bisa tetep melakuken aktivitasnya dooong... tapi terganjal oleh BOPI dan POLRI yang memilih untuk taat kepada SK Imam Nahrawi daripada keputusan PTUN dan PTTUN...

Trus kesimpulannya? Lha kok susah amat!

PSSI jelas legal kerana berbadan hukum seperti diuraikan pada paragraf awal tadi, dalam kasus terkini gugatannya atas SK Imam Nahrawi dimenangkan oleh 2 tingkat lembaga peradilan yang sah di negeri yang katanya menjunjung tinggi supremasi hukum ini. 

SK Imam Nahrawi jelas bodong kerananya sudah diperintahken sama PTTUN untuk dibatalken dan dicabut! Otomatis lah, Tim Transisi yg dibentuk atas dasar SK bodong tersebut ya udah pasti ilegal! ... ini berlaku sampai pada waktu seandainya seumpama andaikata bilamana andai saja sekiranya kalaulah katakanlah upaya banding Imam Nahrawi dikabulkan sama lembaga peradilan yang menangani aduannya, baruuuu... PSSI bener2 beku dan proses sama hasil konggresnya 18 April 2015 gak sah otomatis para pengurusnya pun ilegal.. Lha kalo ternyata pada akhirnya lembaga peradilan tertinggi menguwatkan PTUN dan PTTUN? ya mosok yg kayak gini mesti diterangin juggah seh?

Pertenyeennye:

  1. Mengapa lembaga penegak hukum seperti POLRI memilih untuk taat dan patuh sama SK bodong Imam Nahrawi dan tim ilegal ketimbang putusan lembaga peradilan PTUN dan PTTUN?
  2. Kenapa BOPI memilih untuk taat dan patuh sama SK bodong Imam Nahrawi dan ti ilegal ketimbang putusan lembaga peradilan PTUN dan PTTUN?
  3. Napa pula Mafruhin, Hery, Batok Kelapa sama sisa2 angguta barisan pengidols fanatik halma lainnya memilih untuk taat, patuh dan mengagungken SK bodong Imam Nahrawi dan tim ilegal ketimbang putusan lembaga peradilan PTUN dan PTTUN?

Untuk tau jawabannya, yuuuk kita bertanya pada rumput yang berguyang.. pada rumput tetangga... dan pada bini tetangga masing-masing...

INDONESIA HARMONY - INDONESIA MERCUSUAR DUNIA!

 

Sekiyan.. trimah kasih..

Heu heu heu

Mohon tunggu...

Lihat Konten Bola Selengkapnya
Lihat Bola Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun