Mohon tunggu...
Justin SURYA ATMAJA
Justin SURYA ATMAJA Mohon Tunggu... Wiraswasta - INDONESIA SELAMAT DAMAI SEJAHTERA

PERINDU dan PENCARI dan PEMBELAJAR CINTA

Selanjutnya

Tutup

Bola Pilihan

Saatnya PT Liga Indonesia Uji Keputusan BOPI di Ranah Hukum

17 Januari 2016   09:10 Diperbarui: 17 Januari 2016   11:35 401
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="imam nahrawi tidak taat hukum. Sumber: bimbingan.org"]

[/caption]

Status Hukum SK Pembekuan PSSI oleh Imam Nahrawi

Seperti diketahui, Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 01307 Tahun 2015 tanggal 17 April 2015, tentang sanksi administratif berupa kegiatan olahraga PSSI tidak diakui. Yang kemudian diikuti dengan permintaan kepada seluruh instansi pemerintah di pusat dan di daerah termasuk POLRI untuk tidak memberikan pelayanan dan memfasilitasi kegiatan PSSI.

Terkait dengan tindakan Menpora tersebut, PSSI telah menguji keabsahan SK Menpora tersebut melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) dengan nomor perkara 91/G/2015/PTUN-JKT, dimana pada tanggal 25 Mei 2015 PTUN Jakarta telah mengeluarkan Penetapan Penundaan (putusan sela) yang menyatakan bahwa SK Menpora Nomor 01307 Tahun 2015 tidak mempunyai kekuatan hukum dikarenakan ditunda keberlakuannya hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Penetapan tersebut diperkuat dengan Putusan PTUN Jakarta nomor 91/G/2015/PTUN-JKT pada tanggal 14 Juli 2015 yang menyatakan mengabulkan seluruh gugatan PSSI dan menyatakan SK Menpora tersebut batal dan harus dicabut. Adapun permohonan banding yang diajukan oleh Menpora terhadap putusan PTUN tersebut tidak membuat SK Menpora tersebut aktif kembali. Karena berdasarkan amar putusannya, di dalam penundaan menyatakan tentang penundaan pelaksanaan SK Menpora tetap berlaku hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau sampai ada penetapan lain yang mencabutnya di kemudian hari. 

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/justin_us/quo-vadis-menpora_562afc86f17e613105763586

Catatan refleksi: MENPORA (bathiniah) tentu saja harus dan pasti akan menjalankan keputusan lembaga peradilan resmi di negeri ini, tapi di perjalanan selanjutnya sampai sekarang ini, IMAM NAHRAWI (lahiriah) yang ditugasi oleh Presiden Jokowi menjabat sebagai Menpora ternyata mengabaikan putusan ini... kasat mata, Imam Nahrawi tidak menyatu dengan Menpora...

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/justin_us/memilah-milah-mana-menpora-dan-mana-imam-nahrawi_56511972d69373000e565ddb

Kasus Baru: PT Liga Indonesia - BOPI

Kondisi di atas menurun kepada dua lembaga yang kalau dipetakan memang berpihak kepada masing-masing institusi Kemenpora dan PSSI, yakni BOPI dan PT Liga Indonesia (PTLI). BOPI adalah sebuah lembaga di bawah Kemenpora, sedangkan PTLI adalah sebuah perusahaan milik 18 Klub ISL (99%) dan PSSI (1%). Semua tahu, 18 Klub ISL tersebut adalah bagian penting dari Voter (Pemilik Suara) di Organisasi PSSI.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Bola Selengkapnya
Lihat Bola Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun