Mohon tunggu...
Justin NicholasTissadharma
Justin NicholasTissadharma Mohon Tunggu... Lainnya - Siswa SMA

Bermain sosmed (Sosial media).

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ancaman Konflik di Laut China Selatan Terhadap Kedaulatan Indonesia

16 Mei 2024   19:45 Diperbarui: 16 Mei 2024   19:58 187
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Gambar Peta Konflik Laut China: eMaritim.CoM

Konflik Laut China Selatan: Negara yang terlibat dan penyebabnya konflik

Di Laut China Selatan (LCS) dekat daratan negara Republik Rakyat China (RRC) dan juga di sebagian wilayah Asia Tenggara terjadi sebuah konflik yang disebut konflik Laut China Selatan. Penyebab dari konflik ini adalah RRC mengklaim bahwa kawasan LCS hampir 90% sebagai daerah teritorial yang dimiliki oleh RRC, pernyataan ini bisa berdampak menambah instabilitas keamanan di kawasan negara-negara di Asia Tenggara. 

Alasan Laut China Selatan menjadi rebutan sejumlah negara lain termasuk RRC adalah LCS memiliki cadangan minyak dan gas dalam jumlah besar, beberapa terumbu karang juga menghuni perairan luas ini, dan LCS menjadi sumber daya ikan yang berlimpah untuk membuat bahan makanan untuk jumlah populasi yang terus meningkat.

Dalam konflik Laut China Selatan, terdapat 6 negara yang bersengketa dengan China di LCS yakni Brunei Darussalam, Filipina, Malaysia, Vietnam, Taiwan, dan Indonesia.

Keterlibatan Indonesia terhadap Konflik Laut China Selatan, dengan masuknya kapal China yang berlayar di perairan Laut Natuna Utara, dan Indonesia berupaya melindungi Laut Natuna Utara


Lalu bagaimana sikap Indonesia terhadap konflik Laut China Selatan? Pada sejak awalnya, Indonesia bukan negara pengklaim perairan Laut China Selatan dan Indonesia juga tidak ikut campur dalam konflik klaim terhadap dua gugusan kepulauan di LCS. Namun pada tahun 2010 Indonesia menjadi negara yang "terseret" dalam sengketa Laut China Selatan, karena China secara sepihak menyatakan keseluruhan perairan Laut China Selatan sebagai daerahnya. Termasuk didalamnya terdapat perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) di Kepulauan Natuna dan Provinsi Kepulauan Riau yang termasuk bagian dari LCS.

Klaim yang dilakukan oleh China ini semakin memuncak, salah satu peristiwanya adalah Kapal China masuk ke Laut Natuna Utara yang terjadi di tahun 2019. Pada tanggal 30 Desember 2019, TNI Angkatan Laut mengusir Kapal Penjaga Pantai China (Coast Guard China) yang mengawal kapal-kapal nelayan China berlayar yang melakukan illegal fishing di perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau.

Setelah insiden kapal China masuk ke wilayah Laut Natuna Utara, lalu apa yang dilakukan oleh Indonesia? China yang melakukan tindakan asertif tersebut bersinggungan dengan kepentingan nasional Indonesia, sehingga pemerintah Indonesia berupaya untuk mempertahankan kepentingan nasional di Laut Natuna Utara meskipun Indonesia bukan merupakan negara yang bersengketa.

Konvensi UNCLOS 1982 dan Potensi Laut Natuna Utara untuk kepentingan nasional Indonesia

Pada saat Konvensi PBB tentang Hukum Laut atau United Nation on the Law of Sea 1982 (UNCLOS 1982), Indonesia mendapatkan hak hukum atas wilayah Laut Natuna Utara yang berdasarkan ZEE dan landas kontinen. Hal ini Indonesia berhak daulat mengelola sumber daya alam yang ada di Laut Natuna Utara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun