Pelecehan itu rumit, sensitif dan amat subjektif. (Kathie Lee Gifford, presenter televisi di Amerika)
Seorang karyawan perusahaan kereta api dengan inisial 'D', selanjutnya sebut saja Dito, dilaporkan oleh seorang penumpang wanita. Saat naik kereta di gerbong wanita, sang penumpang bertemu dengan Dito, lalu Dito membisiki kata-kata 'sayang' dan selanjutnya ia mengedipkan mata pada si penumpang. Menurut sang penumpang, Dito melakukan pelecehan seksual. Si penumpang lalu melaporkan Dito ke perusahaannya. Kejadian ini terjadi sekitar awal April 2023.
Pihak yang menentukan pelecehan seksual sebagai tindakan pidana tentu saja polisi. Bila polisi menetapkan bahwa itu adalah pelecehan seksual, maka polisi dapat menahan Dito. Pihak lain yang merasa perlu memutuskan bahwa Dito melakukan pelecehan seksual adalah perusahaannya. Perusahaan kereta api amat peduli pada penumpang dan apapun yang dikatakannya.
Sebenarnya bila seseorang diduga melakukan tindak pidana, maka sebelum 6 bulan, perusahaan belum dapat melakukan PHK. Hal ini berdasarkan pasal 154A UU tentang Cipta Kerja 2023. Bila perusahaan melakukan PHK, berarti perusahaan hanya dapat menerapkan pasal yang mengizinkan perusahaan untuk melakukan efisiensi. Kenyataannya perusahaan mengambil keputusan secepatnya.
Seseorang berkata musuh terburuk kehidupan adalah anarki, tindakan semena-mena; musuh terburuk kedua tindakan atas nama efisiensi.
Apa yang dilakukan perusahaan?
Hari Yang Sedih
Perusahaan meminta Dito agar mengundurkan diri. (1) Tidak ada berita apakah akhirnya si Dito mengundurkan diri atau tidak, tapi pastinya terjadi PHK. Bila Dito menulis pengunduran dirinya, berarti ia tidak mendapatkan pesangon. Mungkin Dito hanya dapat uang penghargaan masa kerja saja. Sayang sekali.
Hari itu jelas hari yang buruk bagi Dito. Tidak ada yang lebih buruk bagi karyawan selain hari dimana perusahaan tidak mempercayainya.
Padahal Dito belum tentu benar-benar melakukan pelecehan seperti diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kasihan Dito, dihakimi oleh perusahaan sebelum membela tindakan dan mendapatkan hak-haknya.
Tentu saja bila Dito tak mau menulis pengunduran diri, perusahaan tetap dapat melakukan sanksi PHK, paling tidak dengan alasan efisiensi. Sebenarnya bagaimana dengan kasus pelecehan lainnya.