Mohon tunggu...
irvan sjafari
irvan sjafari Mohon Tunggu... penjelajah

Saat ini bekerja di beberapa majalah dan pernah bekerja di sejumlah media sejak 1994. Berminat pada sejarah lokal, lingkungan hidup, film dan kebudayaan populer.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Regulasi Kawasan Tanpa Rokok: Bandung Lancar, Jakarta Alot

25 Juni 2025   11:29 Diperbarui: 25 Juni 2025   11:29 192
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apakah Perda KTR ini menganggu pendapatan dari sektor pariwisata di mana Kota Bandung menjadi andalan PAD Kota Bandung. Karena hotel, restoran dan tempat hiburan termasuk yang disebut sebagai  KTR, selain rumah sakit, tempat ibadah, sekolah, terminal halte, transportasi umum dan ruang publik.

Berdasarkan Open Data Bandung.Go.Id pemasukan pajak Restoran pada 2022 menembus Rp334 miiar, bahkan pada 2023 pajak restoran mencapai Rp369 miliar dan 2024 Rp398 miliar.

Capaian ini lebih tinggi dari 2021 sebelum Perda baru diberlakukan sebesar sekira  Rp206 miliar dan Rp212 miliar pada 2020.  

Begitu juga dengan tempat hiburan pada 2024 mendapat pajak senilai Rp678 miliar pada 2024 dan Rp573 miliar pada 2023 dan Rp456 miliar pada 2022. Data ini menunjukkan terus meningkat.

Bagaimana dengan pajak hotel? Opendata menyebutkan pajak hotel pada 2024 mencapai Rp424 miliar, meningkat dari 2023 sebesar Rp391 miliar dan Rp327 miliar pada 2022.

Baca: Open Data Kota Bandung

Jadi apa masalahnya dengan Perda KTR? Secara ekonomi tidak ada (atau  tidak banyak ) pengaruhnya bagi Kota Bandung. Halo Jakarta! 

Irvan Sjafari

Sumber Foto: https://www.unpas.ac.id/aturan-kawasan-tanpa-rokok-tak-efektif-tanpa-konsistensi-pemerintah/

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun