Mohon tunggu...
JUNUS BARATHAN
JUNUS BARATHAN Mohon Tunggu... Guru - Secangkir KOPI Hangat...

Mari kita bersulang...SOBAT.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Tanda Kehormatan dan Tanda Penghargaan, Untuk Siapa?

18 November 2020   20:42 Diperbarui: 18 November 2020   20:46 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar : emptywhole.com

Bintang Mahaputera Hakim MK

Gelar, Tanda Jasa, Dan Tanda Kehormatan diatur dengan Undang-undang. UU 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. 

Pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan dimaksudkan sebagai penghormatan dan penghargaan terhadap setiap warga negara yang memajukan dan memperjuangkan pembangunan bangsa dan negara demi kejayaan dan tegaknya NKRI berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan diberikan oleh negara untuk menumbuhkan kebanggaan, keteladanan, kepatriotan, sikap kepahlawanan, dan semangat kejuangan di dalam masyarakat.

KETELADANAN

Dalam Bahasa Indonesia, kata teladan artinya patut ditiru atau dicontoh. Berdasarkan arti ini dapat dipahami bahwa kata keteladanan hanya tertuju pada perbuatan yang patut untuk ditiru atau dicontoh saja, dalam arti tidak termasuk pada perbuatan yang tidak patut ditiru. Itu Pasti!

Nah, pertanyaannya apakah seseorang yang akan mendapatkan penghargaan itu, mempunyai perbuatan yang patut untuk ditiru atau dicontoh? Semua itu bisa dilihat dari kehidupan seseorang sehari-harinya, baik di tempat bekerja maupun di lingkungan masyarakat. Mencerminkan keteladanan atau tidak?

KEPATRIOTAN

Makna Patriot adalah, pejuang bagi kepentingan bangsa dan Negara, dalam masa sekarang  diterjemahkan menjadi kepentingan pembangunan. Demikian pula sifat pejuang diberikan sebagai kemampuan menjadi pelopor, misalnya pelopor di dalam disiplin, penegakan hukum, kelestarian lingkungan dan sebagainya. Sedangkan di masyarakat dapat terwujud dalam kepeloporan di dalam menyelesaikan masalah-masalah yang mengganggu ketenangan dan ketenteraman masyarakat.

Dari keterangan di atas, pertanyaannya sudahkah seseorang yang akan mendapat penghargaan itu mempunyai sifat pejuang dan pelopor di masyarakat?

KEPAHLAWANAN

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun