Mohon tunggu...
Junjung Widagdo
Junjung Widagdo Mohon Tunggu... Guru - Guru SMAN 1 METRO, LAMPUNG

Untuk saat ini menulis

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Mengapa Putri Candrawati Tidak Ditahan?

6 September 2022   22:11 Diperbarui: 17 September 2022   15:01 2688
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ada banyak spekulasi dan tuduhan bahwa Putri Candrawathi di istimewakan karena tidak ditahan. (Sumber gambar: KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

"sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan", 

artinya ditolak atau tidaknya pengajuan penangguhan penahanan ini berada di tangan penyidik atau penuntut umum atau hakim. Pasal ini berpotensi menjadi pasal ngaret, sebab di dalam pasal 31 KUHAP ini tidak dijelaskan secara terperinci tentang syarat atau kriteria tertentu dikabulkannya pengajuan penangguhan penahanan, diterima atau tidaknya penangguhan penahanan bisa saja menjadi keputusan subjektif penegak hukum yang berwenang seperti tersebut dalam narasi point pertama pada pasal itu 

"sesuai dengan kewenangan masing-masing"

Artinya bisa saja ditolak atau diterimanya penangguhan penahanan ini hanya berdasar perasaan pribadi dari  penegak hukum yang berwenang. Pada kasus PC ini alasan diterimanya penangguhan penahanan adalah karena kesehatan, kemanusiaan dan anak. Jangan dibanding-bandingkan dengan kasus lain ya, yang pengajuannya ditolak, sekali lagi keputusan diterima atau ditolaknya pengajuan penangguhan penahanan adalah subjektifitas dari pihak yang berwenang. Menjadi subjektif sebab pada pasal 31 KUHAP ini secara terperinci tidak mengatur bagaimana syarat dan kriteria pengajuan yang diterima atau ditolak.

Apa syarat penangguhan penahanan?

"...dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan"

Adapun tentang persyaratan pun masih terlihat galau, disebutkan "dengan atau tanpa jaminan", artinya pada narasi ini juga tidak disebutkan keharusan tentang persyaratan, apakah harus dengan jaminan atau tidak. Jadi bisa saja pihak berwenang menetapkan syarat dengan jaminan ataupun tanpa jaminan dan juga dengan menggunakan uang sebagai jaminan atau orang sebagai jaminan. 

Jadi penangguhan penahanan PC ini adalah legal?

Menilik beberapa uraian di atas bahwa penangguhan penahanan PC adalah sah di mata hukum dan undang-undang, karena berdasarkan payung hukum yang jelas. Ada dua point yang terpenuhi dalam penangguhan penahanan PC ini:

  • Penangguhan penahanan diajukan oleh tersangka atau terdakwa
  • Diterimanya pengajuan penangguhan penahanan oleh pihak yang berwenang

Tidak ada pelanggaran yang dilakukan aparat yang berwenang dalam penangguhan penahanan ini, dan hak pengajuan penangguhan penahanan adalah hak dari tersangka atau terdakwa, PC dalam hal ini juga tidak melakukan pelanggaran hukum pada diterimanya pengajuan penangguhan penahanannya. 

"Walupun sah di mata hukum, penangguhan penahanan ini mencederai penegakan hukum di Indonesia, justru hukum terlihat sangat memihak ataupun berat sebelah"

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun