Mohon tunggu...
Juniasti Wulandari
Juniasti Wulandari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Palangkaraya

Jurusan Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis

Selanjutnya

Tutup

Financial

UMKM Berperan Penting dalam Menghadapi Ancaman Resesi di tahun 2023

28 November 2022   17:24 Diperbarui: 28 November 2022   17:30 376
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintah daerah pasti membutuhkan kebijakan untuk menjaga stabilitas ekonomi di daerah. Demikian pula, pemerintah di Indonesia pemerintah membutuhkan kebijakan untuk mengelola stabilitas ekonomi negara. Salah satu kebijakan yang dilaksanakan oleh pemerintah adalah kebijakan fiskal.

Kebijakan fiskal adalah kebijakan anggaran yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mengatur perekonomian nasional. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan perekonomian negara melalui pengeluaran dan pendapatan (pajak) di negara-negara yang terkena dampak situasi  ekonomi makro. Kebijakan fiskal adalah penyesuaian pendapatan dan belanja negara (APBN). Kebijakan ini dilakukan untuk mencapai stabilitas ekonomi  dan  pembangunan ekonomi yang lebih baik sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Di tahun 2020, kondisi perekonomian global semakin memburuk khususnya di kawasan ASEAN. Hal ini disebabkan oleh wabah COVID-19 yang melanda seluruh dunia dan akhir-akhir ini dunia internasional heboh dengan prediksi buruk tahun 2023 mendatang. Pasalnya, pada tahun 2023 diprediksi akan terjadi resesi ekonomi besar-besaran secara global. Resesi ekonomi tersebut disebabkan oleh dampak lanjutan dari ketegangan geopolitik. 

Pertumbuhan ekonomi sudah melambat selama dua kuartal berturut-turut dan terlihat jelas bahwa ekonomi negara mengalami sedang menurun, sehingga menyebabkan PHK besar – besaran, mengurangi  daya beli masyarakat  dan banyak masyarakat yang pada umumnya kehilangan mata pencaharian. Dampak pandemi virus COVID-19 akan menjadi beban sosial ekonomi yang  berdampak langsung pada sektor usaha mikro, kecil, dan menengah, meskipun pemberlakuan PSBB yang diharapkan dapat menekan penyebaran COVID-19. COVID-19 berdampak besar pada peran UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah) di Indonesia.

Dampak  UMKM Terhadap Ancaman Resesi yang akan terjadi 

Belakangan ini dunia internasional heboh karena mendapat ramalan buruk untuk tahun 2023 mendatang. Pasalnya, pada tahun 2023 diprediksi akan terjadi resesi ekonomi besar-besaran secara global. kelesuan ekonomi tersebut akibat dampak lanjutan dari ketegangan geopolitik. Ketegangan geopolitik yang dimaksud adalah perang antara negara Rusia dan negara Ukraina. Seperti yang kita ketahui, Rusia dan Ukraina sama – sama berperan penting dalam perkembangan ekonomi dunia internasional. Negara Rusia adalah produsen dan pengekspor minyak terbesar ketiga di dunia, pengekspor batu bara terbesar ketiga, dan pengekspor gas alam terbesar kedua. Pada saat yang sama, Negara Ukraina adalah pengekspor minyak bunga matahari terbesar di dunia, pengekspor jagung terbesar keempat dan pengekspor gandum terbesar kelima di dunia.

Indonesia telah menghadapi masa krisis global pada tahun 1998, krisis global pada tahun 2008, dan pandemi COVID-19 pada tahun 2020 dan sektor yang mampu membuat Indonesia bertahan menghadapi krisis tersebut adalah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Dengan ancaman resesi yang semakin dekat, pemerintah tentunya akan terus menyiapkan strategi untuk melawan resesi ekonomi tersebut. Salah satunya adalah dengan memperkuat Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Karena lapangan pekerjaan di Indonesia hampir 97 persen  dihasilkan dari UMKM. Pemerintah Indonesia telah  menyiapkan total anggaran sebesar 124 triliun yang langsung ditujukan ke UMKM. Anggaran tersebut meliputi pemotongan pajak, penghematan pajak, restrukturisasi pinjaman, dan peningkatan modal kerja UMKM untuk memitigasi dampak pandemi. 

Peran UMKM sangat penting bagi kemajuan perekonomian Indonesia. Salah satunya adalah pengembangan berbagai saluran pemasaran dengan menggunakan teknologi digital (penjualan online). Berdasarkan UUD 1945 Pasal 33 ayat 4, UMKM merupakan bagian dari perekonomian nasionla yang mandiri serta memiliki potensi yang besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memiliki peran yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi negara. menurut data Kementrian Koperasi dan UKM per Maret tahun 2021, jumlah UMKM mencapai 64,2 juta dengan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 61,07 persen atau senilai Rp 8.573,89 triliun.  UMKM berkontribusi terhadap perekonomian negara yaitu dengan kemampuan menyerap 97 persen dari total tenaga kerja yang ada serta dapat menghimpun 60,4 persen dari total investasi. Menurut data nasional jumlah pelaku UMKM mencapai 99 persen dari total usaha di Indonesia dan Sebanyak 80,6 persen pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah percaya bahwa merasa terbantu dengan penggunaan teknologi digital (Penjualan Online). Namun banyaknya jumlah UMKM di Indonesia tidak lepas dari tantangan yang ada. Untuk menjawab tantangan tersebut, pemerintah meluncurkan beberapa inisiatif dukungan UMKM, yaitu dukungan dan pendanaan Intensif melalui program PEN, Program Kredit Usaha Rakyat, Gerakan Nasional Buatan Indonesia (Gernas BBI), Program Digitalis Marketing UMKM dan beberapa program lainnya. Menurut Purchasing Manager’s Indeks (PMI) Sektor Manufaktur Indonesia mengalami percepatan pertumbuhan pada bulan April 2021 dengan mencatat rekot tertinggi diposisi 54,6 yang berarti naik dari posis 52,3 pada bulan sebelumnya.

Alasan mengapa UMKM dapat menarik Indonesia keluar dari Resesi

Seperti yang telah dituliskan di atas, sektor yang dapat  menarik Indonesia keluar dari krisis  dan keluar dari resesi  adalah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Berikut beberapa alasan mengapa UMKM dapat menarik Indonesia keluar dari bahaya resesi yang akan segera terjadi :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun