Mohon tunggu...
Junanto Herdiawan
Junanto Herdiawan Mohon Tunggu... Jurnalis - Kelompok Kompasianer Mula-Mula

Pemerhati Ekonomi, Penikmat Kuliner, Penulis Buku, dan Pembelajar Ilmu Filsafat. Saat ini bekerja sebagai Direktur Departemen Komunikasi BI dan menjabat sebagai Ketua Ikatan Pegawai BI (IPEBI). Tulisan di blog ini adalah pandangan personal dan tidak mencerminkan atau mewakili lembaga tempatnya bekerja. Penulis juga tidak pernah memberi janji atau menerima apapun terkait jabatan. Harap hati-hati apabila ada yang mengatasnamakan penulis untuk kepentingan pribadi.

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Bitcoin dan Fungsi Sebuah Mata Uang

1 Januari 2018   19:24 Diperbarui: 12 Mei 2022   22:38 9582
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Di penghujung tahun 2017 lalu, saya diundang oleh IDX Channel Televisi untuk melakukan sebuah live talkshow. Umumnya saya diundang beberapa media untuk berdiskusi seputar ekonomi ataupun kebijakan terakhir di bidang teknologi finansial. Namun kali ini topiknya spesifik, yaitu membahas mengenai bitcoin dan cryptocurrency. Bagi saya, ini adalah topik menarik karena isu bitcoin kerap menjadi pembicaraan, termasuk kebingungan di banyak kalangan. Apa itu cryptocurrency? Apa itu bitcoin? Bagaimana regulator menyikapi perkembangan mata uang crypto yang saat ini mulai muncul? Dan bagaimana fenomena bitcoin ke depan?

Talk Show di IDX Channel tentang Bitcoin (29/12)
Talk Show di IDX Channel tentang Bitcoin (29/12)
Reporter IDX Channel, Mas Hardy Hermawan, memberi banyak pertanyaan tajam seputar respons dari otoritas menghadapi perkembangan bitcoin. Tentunya jawaban mengenai hal tersebut bisa sangat menarik. Diskusi menjadi seru karena dilakukan juga teleconference dengan Mas Oscar Darmawan dari PT Bitcoin Indonesia yang selama ini aktif dalam pengembangan teknologi bitcoin. Agar diskusi menarik di televisi tersebut dapat lebih dibaca kalangan luas, saya mencoba berbagi beberapa poin yang disampaikan di sana, mulai dari apa itu bitcoin, analisisnya sebagai mata uang, respon regulator, fungsi regulator, dan prospek ke depan.

Dalam bentuknya yang paling murni, cryptocurrency atau mata uang crypto adalah sejenis kas elektronik yang bisa dikirim langsung dari orang ke orang (peer-to-peer) tanpa melalui institusi keuangan, atau bank. Umumnya kalau kita saat ini mengirim dana atau uang ke pihak lain, tentunya harus diproses melalui bank. Dalam hal ini, bank berfungsi sebagai perantara. Nah dalam teknologi crypto ini, pembayaran dilakukan langsung tanpa perantara.

Transaksi yang dilakukan antara dua pihak dalam jaringan lalu diverifikasi melalui proses pengkodean tertentu atau kriptografi. Nah, Bitcoin adalah salah satu jenis cryptocurrency yang ada, dan populer. Selain Bitcoin, terdapat lebih dari 400 mata uang crypto yang serupa dengan berbagai nama, seperti ethereum, litecoin, dll. Banyak di antara mata uang crypto tersebut yang kekurangan peminat hingga kemudian mati satu per satu. Dalam Bitcoin, apabila terdapat transaksi dari dua orang, maka pihak lain dalam jaringan yang dapat memecahkan kode atau memverifikasi terjadinya transaksi, akan diberi reward berupa bitcoin. Langkah ini yang dikenal dengan istilah menambang bitcoin (mining).

Bitcoin lahir dari sebuah paper di tahun 2008 yang diterbitkan oleh Satoshi Nakamoto (bukan nama sebenarnya) yang mengangkat judul "peer to peer electronic cash system". Cryptocurrency yang diciptakan Satoshi Nakamoto tersebut disebut bitcoin dan bekerja menggunakan platform software publik (open source). Hal itu berarti siapapun bisa mengunduh dan mengoperasikan sistemnya dalam sebuah jaringan peer-to-peer yang terdesentralisasi. Karakteristik ini yang membuat bitcoin populer dan terdistribusi ke berbagai negara. 

Menilik sejarahnya tersebut, cryptocurrency bisa dianggap sebagai sesuatu yang misterius dan kerap disalahpahami dengan berbagai alasan. Pertama, kita tidak pernah tahu siapa sebenarnya di balik sistem cryptocurrency tersebut. Kedua, setelah terjadi kasus pencurian bitcoin di salah satu penukaran terbesar di Jepang, yaitu Mt. Gox, kesalahpahaman terjadi. Mt.Gox hanyalah sebuah perantara atau jasa penukaran dan bukan bitcoin itu sendiri. Jadi yang dibobol bukan sistem bitcoinnya melainkan jasa penukarannya. Ini kompleks dan sulit dipahami. Ketiga, proses menghasilkan cryptocurrency membutuhkan upaya dari para penambang untuk menambang (mining) yang prosesnya rumit, melelahkan, serta membutuhkan energi listrik yang besar.

Sumber: https://economictimes.indiatimes.com
Sumber: https://economictimes.indiatimes.com
Apakah Bitcoin itu Mata Uang?

Dari latar belakang tersebut, di wawancara televisi saya mengutip analisis dari berbagai pihak, termasuk satu paper dari David Yermack, peneliti di Biro Ekonomi Riset, New York University (2016) bahwa bitcoin masih gagal untuk memenuhi kriteria sebagai mata uang.  Yermack mengutip fungsi dasar dari sebuah mata uang, yaitu media penukaran (medium of exchange), satuan penyimpan nilai (a store of value), dan unit hitung (a unit of account). Dari ketiga kriteria tersebut, bitcoin tidak memenuhi syarat sebagai uang. Yermack meragukan bahwa bitcoin dapat menjadi mata uang ataupun alat pembayaran yang dapat diterima khalayak saat ini.

Saya sependapat dengan analisis tersebut. Kalau kita lihat volatilitas bitcoin dalam beberapa tahun terakhir ini sangat tinggi, jauh lebih tinggi dari mata uang yang ada. Hal ini berdampak pada sulitnya menghitung risiko jangka pendek dari bitcoin. Selain itu, nilai tukar dari bitcoin dalam hari ke hari tidak berkorelasi sama sekali dengan mata uang apapun yang ada di dunia, maupun dengan komoditas seperti emas misalnya. Hal ini menjadikan bitcoin tidak berguna dalam manajemen risiko dan sulit bagi pemiliknya untuk melakukan lindung nilai (hedging).

Mari kita coba lihat satu persatu fungsi uang pada bitcoin untuk lebih jelasnya. Pertama, sebagai media penukaran (medium of exchange). Bitcoin tidak memiliki nilai intrinsik, sehingga nilainya akan sangat tergantung pada kegunaannya dalam ekonomi ataupun konsumsi. Namun dalam kenyataannya, saat ini masih sangat kecil pihak yang menggunakan bitcoin dalam kehidupan sehari-hari untuk melakukan berbagai pembayaran. Sedikit juga pedagang (merchants) yang bersedia menerima bitcoin. Beberapa negara seperti Jepang misalnya, membolehkan bitcoin digunakan sebagai alat pembayaran (bukan sebagai legal tender atau mata uang sah). Namun kalau kita ke Jepang, hanya beberapa, untuk tidak mengatakan sangat sedikit, toko yang mau menerima pembayaran dengan bitcoin. Apalagi di negara lain, termasuk Indonesia. Dengan kata lain, pembayaran menggunakan bitcoin saat ini masih sangat jarang.

Kesulitan besar dalam menggunakan bitcoin sebagai alat pembayaran adalah sulitnya lagi bagi pengguna untuk memperoleh bitcoin selanjutnya. Kecuali ia adalah seorang penambang (miner) atau melakukan pembelian ke tempat penukaran (bitcoin exchange). Pembelian ini pun tidak bisa dilakukan dengan mudah, misalnya pakai kartu kredit atau paypal. Apalagi bila di negara tersebut, bitcoin dilarang oleh regulator. Langkah mendapatkan bitcoin dengan membeli menjadi lebih sulit. Selain itu, saat melakukan transaksi, prosesnya pun tidak mudah karena biaya transaksi yang tinggi. Di Indonesia misalnya, menurut Mas Oscar, biaya transaksi menggunakan bitcoin sekitar Rp 60 ribu per transaksi. Bayangkan kalau kita hanya membeli secangkir kopi seharga Rp 20 ribu. Sangat tidak efisien. Terakhir, proses verifikasi antara pedagang dan pembeli juga tidak terjadi seketika. Saat ini masih membutuhkan waktu sekitar 10 menitan. Hal ini tentu membuang waktu apabila pembeli tidak memiliki waktu banyak dalam bertransaksi.

Kedua, sebagai satuan hitung (unit of account). Bagi pengguna atau pembeli, kita tentu mencari kemudahan dalam melakukan pembelian barang. Misalnya, semangkuk mie ayam harganya Rp 25 ribu, secangkir kopi harganya Rp 15 ribu. Ini akan memudahkan dalam penghitungan. Namun dalam penggunaan bitcoin, berbagai masalah muncul, terutama disebabkan oleh volatilitasnya yang sangat ekstrim. Nilai bitcoin bisa berubah-ubah secara drastis dari menit ke menit. Hal ini mempersulit penjual dalam menentukan harga suatu barang. Selain itu, tidak ada harga pasar yang seragam atau baku (fixed) terkait dengan bitcoin. Saya juga mencoba melakukan pengecekan pada beberapa pasar bitcoin di seluruh dunia, dan harganya bervariasi. Disparitas ini, dalam teori nilai pasar, melanggar hukum klasik satu harga (law of one price) bagi sebuah mata uang. Mengapa melanggar? Karena terbuka besar kemungkinan orang untuk melakukan arbitrage di pasar yang sama (membeli murah dan menjual tinggi dalam komoditas dan waktu yang sama).

Hal yang paling sulit dipenuhi oleh bitcoin dalam fungsinya sebagai satuan hitung adalah kuotasi bitcoin untuk berbagai barang yang dilakukan dalam angka desimal panjang, bahkan lebih dari lima angka desimal. Misalnya, membeli baju seharga 0,000789 BTC (satuan bitcoin), lalu celana seharga 0,000567 BTC, ditambah minuman seharga 0,000453 BTC. Bayangkan bagaimana menghitungnya saat membayar. Saya rasa tidak ada mata uang di dunia yang perhitungannya sesulit itu.

Ketiga, sebagai alat penyimpan nilai (store of value). Saat sebuah mata uang berfungsi sebagai penyimpan nilai, pemiliknya tentu memiliki harapan bahwa mata uang yang dipegangnya dapat diperoleh dengan mudah dan dapat ditukarkan untuk barang atau jasa di masa depan sesuai kebutuhannya. Nilai ekonomis barang atau jasa yang dibeli di masa depan diharapkan sama dengan uang yang digunakan atau disimpan saat ini.

Sepanjang sejarah, memperlakukan uang sebagai penyimpan nilai secara esensial adalah juga melindunginya dari pencuri, baik dengan menyimpan secara fisik di rumah ataupun di bank. Bitcoin tidak bisa disimpan di brankas atau bank, karena bentuknya bukan fisik. Untuk menyimpan bitcoin, kita menggunakan "digital wallets" atau dompet digital. Namun aspek keamanan dari digital wallet tersebut saat ini menjadi sebuah perdebatan dan masih menjadi sebuah kesulitan besar dalam industri bitcoin. Apabila orang kehilangan dompet elektronik tersebut, termasuk lupa password dan kunci elektronik untuk masuk dompet, maka ia akan kehilangan bitcoinnya. Ini risiko besar dan kerap dialami oleh para pengguna Bitcoin.

Kesulitan lain dari bitcoin sebagai alat untuk penyimpan nilai adalah volatilitasnya yang sangat tinggi. Sulit melakukan mitigasi risiko dari nilai bitcoin yang bergerak secara volatile dan drastis. Dengan kondisi tersebut, kita tidak bisa melakukan lindung nilai (hedging) atas bitcoin sehingga risikonya menjadi semakin besar. Bandingkan volatilitas bitcoin, rata-rata dalam setahun bisa mencapai 300%. Angka ini jauh lebih besar dari rata-rata mata uang di dunia, sekitar 7% hingga 12%. Emas, yang volatilitasnya sekitar 20%. Ataupun Saham yang berkisar di 20-30%, walaupun untuk beberapa saham yang berisiko bisa mencapai 100%. Dari perbandingan tersebut terlihat bahwa memegang bitcoin, bahkan dalam jangka pendek, mengandung risiko yang tinggi, yang mana hal ini inkonsisten dengan sifat uang yang berfungsi sebagai penyimpan nilai.

Dari analisis di atas dapat terlihat bahwa Bitcoin, menurut Yarmeck (2016), masih belum dapat memenuhi kriteria sebagai uang karena memiliki kekurangan-kekurangan sebagaimana di atas. Umumnya orang saat ini memegang bitcoin bukan digunakan sebagai alat pembayaran, melainkan lebih kepada investasi spekulatif (speculative investment).Bitcoin juga semakin sulit diterima karena terputus dengan sistem pembayaran dan perbankan di banyak negara, karena sebagian besar otoritas di dunia melarangnya untuk digunakan sebagai alat pembayaran. 

Respon dari Regulator

Menyikapi munculnya bitcoin, regulator di berbagai negara memiliki sikap beragam. Mulai dari yang terbuka, setengah mengontrol, mengontrol, hingga melarang. Namun dari semua regulator di dunia, ada satu sikap yang sama, yaitu bahwa mereka tidak ada yang mengakui bitcoin sebagai mata uang yang sah (legal tender). Jadi di negara manapun tidak ada yang menganggap bitcoin sebagai mata uang resmi. Pihak otoritas di berbagai negara juga menaruh perhatian pada penggunaan bitcoin sebagai sarana korupsi, pencucian uang, dan pendanaan terorisme. Untuk itu pihak Gugus Tugas Aksi Keuangan Internasional atau Financial Action Task Force(FATF) telah mengeluarkan berbagai rambu dan peringatan bagi pelaku keuangan terkait dengan penggunaan bitcoin. Terkait fungsinya sebagai investasi spekulatif, pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap investasi spekulatif, secara khusus menegaskan bahwa bitcoin tidak memiliki ijin investasi. Artinya risiko dari investasi di bitcoin menjadi tanggungjawab pemilik bitcoin.

Bank Indonesia juga telah berulangkali mengingatkan masyarakat tentang risiko dari bitcoin. Melalui Peraturan BI No 18/40/2016 tentang pemrosesan transaksi pembayaran, BI kembali menegaskan dan melarang para penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk memproses transaksinya dengan menggunakan mata uang virtual, cryprocurrency (tentunya termasuk bitcoin). Dengan demikian, para pemilik mata uang crypto tidak memiliki akses di sistem pembayaran untuk dapat menggunakannya dalam transaksi. Larangan ini dipertegas dalam Peraturan BI No 19/15/2017 tentang Teknologi Finansial yang melarang pelaku Fintech di Indonesia menggunakan mata uang virtual dalam model bisnisnya. Pelarangan mata uang virtual ini tentunya juga tercakup dalam UU Mata Uang dan Peraturan BI mengenai Kewajiban Penggunaan Rupiah, yang menyebutkan bahwa transaksi di NKRI wajib menggunakan mata yang Rupiah.

Sebagai regulator, pada prinsipnya Bank Indonesia sangat terbuka terhadap berbagai inovasi di bidang teknologi finansial. Namun di sisi lain, Bank Indonesia juga perlu yakin bahwa inovasi teknologi tetap memerhatikan stabilitas makroekonomi secara keseluruhan, perlindungan konsumen, dan mitigasi risiko. Ketiga hal tersebut menjadi perhatian utama dari regulator di berbagai negara, termasuk Indonesia. Oleh karenanya, inovasi semacam cryptocurrency saat ini dilarang penggunaannya di sektor pembayaran, tentunya dengan alasan tersebut di atas. Stabilitas, perlindungan konsumen, dan mitigasi risiko, menjadi perhatian utama.

Namun BI tetap terbuka pada perkembangan teknologi di bidang finansial lainnya. Dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur BI tentang Regulatory Sandbox yang dikeluarkan di akhir 2017, BI membuka diri bagi berbagai inovasi yang memberi manfaat, dapat diterapkan secara nasional, inovatif, dan mampu membantu menyelesaikan masalah-masalah nasional (seperti mengatasi masalah unbanked population yang masih tinggi). Di sinilah BI, mulai awal 2018, mengimplementasikan beroperasinya sebuah ruang uji coba yang dinamakan "Regulatory Sandbox". Jadi, kalau ada inovasi baru dari pelaku tekfin, BI bersama-sama dengan pelaku tersebut akan melakukan uji coba di ruang terbatas. Kalau dulu, regulator bersikap "wait and see" dalam melihat perubahan. Sekarang, dengan regulatory sandbox, regulator memilih sikap "test and learn". Bersama-sama dengan pelaku dan pihak lainnya menguji dan melakukan eksperimen terhadap perkembangan inovasi teknologi di bidang finansial. Ini paradigma baru regulator menyikapi zaman digital.

Regulator di banyak negara juga mulai melirik pada teknologi yang digunakan oleh bitcoin, yaitu Blockchain. Ini berbeda dengan bitcoin. Kalau diibaratkan bitcoin itu lokomotif, maka blockchain adalah relnya. Di atas blockchain dapat diletakkan berbagai cryptocurrency, ataupun pengembangan lainnya di luar sistem pembayaran, seperti untuk perdagangan, pertanian, ekspor impor, kesehatan, hingga berbagai kontrak jual beli. Masa depan teknologi, banyak yang mengatakan, adalah Blockchain. Chris Skinner (2015), seorang pengamat fintech, mengatakan bahwa dunia akan bergeser dari "internet of things", menjadi "internet of value". Apapun yang memiliki value, dapat dimasukkan dan dikembangkan ke dalam jaringan Blockchain.

Bank Sentral Kanada telah menguji coba blockchain untuk pembayaran transaksi antar bank (interbank payment settlement). Mereka menamakan proyek uji coba tersebut dengan nama Project Jasper. Bank Sentral Singapura (MAS) memiliki proyek UBIN untuk uji coba serupa. Ada juga Bank Sentral Jepang dan beberapa bank sentral lain yang mencoba teknologi blockchain.

Ke depan, perkembangan teknologi tak dapat dihindarkan dan tak dapat dibendung, termasuk di bidang finansial. Tumbuhnya bitcoin, ataupun cryprocurrency, ke depan, sulit diperkirakan arahnya. Sebagian memandangnya sebagai digital asset, atau komoditas, atau uang. Sifatnya memang licin (elusive). Namun sebagai regulator, di manapun, peran sebagai penjaga stabilitas dan melindungi konsumen sangat diutamakan. Jadi, sebagaimana di banyak negara, pelarangan bitcoin adalah sebagai salah satu langkah untuk menjaga stabilitas dimaksud. Namun bukan berarti juga bahwa regulator tertutup pada inovasi, karena di banyak kasus, termasuk dengan regulatory sandbox, regulator berupaya menyeimbangkan faktor risiko dengan upaya mengembangkan inovasi.

Salam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun