Mohon tunggu...
jumiyanti oktavia
jumiyanti oktavia Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa aktif Universitas Nasional

beriman, berilmu, beramal

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kebijakan Jokowi dalam Menangani Covid-19

20 Juni 2020   17:36 Diperbarui: 20 Juni 2020   17:49 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

presiden Indonesia Jokowidodo menerbitkan penerbitan Keputusan presiden (Keppres) No. 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)  pada Maret 2020, dan Keppres No.9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keppres No. 7 Tahun 2020 pada Maret 2020 berbagai macam kebijakan dibuat agar dapat mengurai penyebaran virus corona.

 

 KOMPAS.com- Presiden Indonesia Jokowidodo mengeluarkan berbagai macam kebijakan untuk menangani wabah penyebaran Covid-19 yang sekarang sedang melanda berbagai macam belahan dunia termasuk Indonesia. 

Covid-19 bukan hanya melanda sistem kesehatan atau imun tubuh seseorang, tetapi sistem ekonomi pun menjadi dampak dari penyakit yang disebabkan oleh virus ini. oleh karena itu, berbagai upaya yang dilakukan oleh presiden Indonesia agar dapat menstabilkan perekonomian negara.

nyatanya bukan hanya keuangan negara namun, ekonomi rumah tangga juga menjadi dampak nya, oleh karena itu ada beberapa kebijakan yang dibuat oleh Jokowidodo agar dapat membantu ekonomi rumah tangga serta membantu agar penyebaran covid-19 tidak merajalela. kebijakannya antara lain:

1.  keringanan biaya listrik

2 bulan lalu, presiden Jokowi mengelluarkan kebijakan mengenai biaya listrik. Keringanan biaya listrik dibagi menjadi 2 kelompok bagi konsumen PLN dengan daya 450 VA dan pengguna yang berlangganan daya 900 kwh subsidi. bagi yang berdaya 450 VA selama 3 bulan kedepan akan digratiskan yaitu pada bulan April, Mei dan Juni.  sedanggan yang berlangganan 900 kwh akan menerima diskon sebesar 50% pada jangka waktu yang sama. 

2. Pembatasan sosial berskala besar 

sebelum dibberlakukannya PSBB pemerintah sudah menghimbau masyarakat untuk menjaga jarak sosial serta fisik yang disebut dengan social distancing dan fisical distancing. tapi himbauan ini belum sepenuhnya dijalankan oleh masyarakat, masih ada yang berpergian yang tidak berkepentingan. oleh karena itu diberlakukannya lah PSBB denganb didampingi oleh kebijakan darurat sipil. serta akan disiapkan payung hukum untuki kebijakan ini agar dapat terimplementasikan dengan baik. 

3. Larangan mudik 

Belum genap satu bulan lalu pemerintah telah mengeluarkan peraturan mengenai larangan mudik lebaran tahun 2020 agar covid-19 tidak semakin meluas ke daerah-daerah lain yang menyebabkan nantinya akan semakin sulit untuk ditangani.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun