Mohon tunggu...
YULIA WIDYANTI
YULIA WIDYANTI Mohon Tunggu... -

Mahasiswi STH Garut

Selanjutnya

Tutup

Politik

"Mereka yang Terlupakan"

1 Januari 2018   20:59 Diperbarui: 1 Januari 2018   21:15 562
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada tanggal 19 Februari 2016 telah terjadi bencana alam pergeseran  tanah di Dusun Ciawi Desa Sindangsari, Kecamatan Cisompet. Bencana  tersebut menimbulkan dampak kerugian sosial dan ekonomi yang sangat  besar, 186 kepala keluarga sebanyak 587 jiwa kehilangan tempat tinggal,  mata pencaharian, dan rusaknya fasilitas umum serta fasilitas ibadah.  Dan BMKG pun telah mengeluarkan himbauan bahwasannya harus dilakukan relokasi secepatnya atau mereka kenal dengan istilah 'bedol desa'.  Awalnya kejadian itu mendapat respon dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat yang lalu berbondong-bondong membawa sejuta harapan  dengan beribu janji kepada warga korban bencana.

Namun ... dua  puluh tiga bulan sudah kejadian itu menimpa mereka dan sampai hari ini  juga mereka masih saja berada dan tinggal disana, mereka hanya menempati  tenda-tenda pengungsian atau pondok-pondok kayu yang mereka bangun ala  kadarnya, hunian sementara mereka dengan kondisi yang sangat  memprihatinkan. Mereka setiap hari hanya bisa menunggu kejelasan nasib  mereka yang sampai saat ini belum juga direlokasi.

Sudah  seringkali mereka dengan berbagai cara meminta dan mempertanyakan  kejelasan nasib mereka kepada pemerintah Kabupaten Garut baik melalui  surat maupun dengan cara melakukan audensi bahkan hingga unjuk rasa  namun pemerintah Kabupaten Garut tidak juga bergeming. Janji-janji hanya  tinggal janji .. hanya kesedihan dan airmata yang mampu membuat mereka  diam dalam sabar penuh ketabahan. Dan tak ada satupun yang mampu  memberikan jawaban kapan derita mereka akan berakhir.

Mereka  adalah potret hidup dari masyarakat yang belum benar-benar merasakan  arti dari sebuah kemerdekaan, masyarakat yang masih hidup dibawah garis  kemiskinan. Diantara hiruk pikuk pembangunan daerah yang saat ini sedang  gencar di Kabupaten Garut, seperti diantaranya pembangunan  gedung olahraga yang sekarang dilakukan, namun pembebasan tanah untuk  relokasi warga korban bencana pergeseran tanah yang sudah hampir 2 tahun  hanya ditelantarkan tanpa kepastian. Lalu bagaimana dengan 587 warga  korban bencana yang sampai hari ini masih tinggal ditanah mereka yang  rawan bencana itu ? Seperti sekarang ini saat musim hujan  tiba,sewaktu-waktu tanah itu bisa bergeser kembali dan haruskah pemerintah daerah Kabupaten Garut menunggu jatuhnya korban jiwa yang  lebih banyak lagi ??

Dalam UU No.24 Tahun 2007 Tentang  Penanggulangan Bencana, dalam UU ini Pemerintah & Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Merujuk dalam hal itu mengharuskan pemerintah untuk memberikan jaminan  hidup, jaminan kesehatan, rehabilitasi, dan rekonstruksi pasca bencana  kepada para korban bencana. Tapi peraturan hanya jadi peraturan yang  mungkin memang bisa dilanggar oleh sebagian orang, tidak ada  implementasi dengan pelaksaan secara konkrit. Semoga ada keajaiban Tuhan  yang bisa merubah tangisan mereka menjadi senyuman, segera ...

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun