Mohon tunggu...
GURU MUDA
GURU MUDA Mohon Tunggu... GURU

Ketika keadaan tidak berpihak, maka tulisan adalah suara kecil yang mampu membantumu bertahan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Guru SD 3T Menang,atas Banding Bupati Sintang di Pengadilan Tinggi TUN Banjarmasin

19 Februari 2025   17:37 Diperbarui: 19 Februari 2025   17:35 1966
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Kolase PTTUN Banjarmasin dan Guru SD (SD N 06 Ransi Dakan, Sintang)

Guru SD Pelosok Menang, Atas Banding Bupati Sintang di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Banjarmasin.

Guru SD Pelosok akhirnya menang, atas Banding yang dilayangkan oleh Bupati Sintang ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Banjarmasin, tanggal 23 Desember 2024.

Banding tersebut didaftarkan, setelah Bupati Sintang mengalami kekalahan dalam Gugatan Guru SD di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak. (Pengadilan Tingkat Pertama)

Julia R. S Banurea, yang merupakan Guru SD N 06 Ransi Dakan (Sekolah 3T), menggugat Keputusan Bupati Sintang Nomor: 800.1.6.4/1389/KEP-BKPSDM-D/2024, karena mengkritik dan memperjuangkan Kespeg/TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) yang dihapuskan, dan dialihkan untuk menaikkan TPP pejabat dan ASN di luar guru.

Meski tanpa pengacara (kuasa hukum), Julia, tetap maju dan mengikuti proses hingga ke Pengadilan tingkat tinggi, berhadapan dengan empat (4) kuasa hukum pemda (Bupati).

Berdasarkan putusan  Majelis Hakim PTUN Pontianak, (No.Perkara 26/G/2024/PTUN.PTK). tertanggal 23 Desember 2024, Eksepsi Tergugat (Bupati Sintang) dinyatakan "tidak diterima".

Mengabulkan Gugatan Penggugat (Guru SD) untuk seluruhnya; Menyatakan Batal Keputusan Bupati Sintang, Nomor: 800.1.6.4/1389/KEP-BKPSDM-D/2024., Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Sintang, Menghukum Tergugat  (Bupati) untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini.

 Pertimbangan hukum atas putusan adalah:

1. Cacat yudiris dari segi prosedural, bertentangan dengan ketentuan PP  RI Nomor : 53 Tahun 2010.

2. Penerbitan objek sengketa adalah mengada-ngada dan kebijakan yang tidak jelas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun