Mohon tunggu...
GURU MUDA
GURU MUDA Mohon Tunggu... Guru - GURU

Ketika keadaan tidak berpihak, maka tulisan adalah suara kecil yang mampu membantumu bertahan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Ironis, Wakil Ketua Komisi C DPRD Sintang: DPRD Sintang Komisi C Tidak Dilibatkan dalam Hapus Uang Guru 1 Kab. Sintang, Kalbar

4 Februari 2024   12:20 Diperbarui: 4 Februari 2024   12:24 285
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Dokpri penulis (Audiensi 16 Mei 2023, Sintang, Kalbar)

 

 Sejak tahun 2021, uang guru dipotong +- 70% per orang menjadi uang terendah dibawah petugas kebersihan, (Rp. 335.000/bulan).

 

Apakah sejak 3 tahun itu, tidak ada 1 pun keluhan dari 2900 guru ASN Sintang, baik yang berserti, nonser, atau bertunsus???

 

Sementara berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2014,  Kewajiban Anggota, Pasal 373,  Anggota DPRD kabupaten/kota memiliki kewajiban, seperti dalam huruf-huruf berikut:

 

 (a). Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;

 (e). Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat;

 (j). Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat;

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun