Mohon tunggu...
GURU MUDA
GURU MUDA Mohon Tunggu... Guru - GURU

Ketika keadaan tidak berpihak, maka tulisan adalah suara kecil yang mampu membantumu bertahan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ulasan "Pasal 5A, Menyalahgunakan Wewenang & Hukuman Disiplin bagi PNS, PP No. 94 Tahun 2021"

10 Agustus 2023   13:04 Diperbarui: 10 Agustus 2023   13:09 379
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: KOLASE PENULIS (Dokpri Penulis)

  

ULASAN "PASAL 5 A,  MENYALAHGUNAKAN WEWENANG &  HUKUMAN DISIPLIN BAGI PNS, PP NO 94. TAHUN 2021"

 

Pemerintah telah menetapkan aturan tentang Disiplin Pegawai Negeri (PNS) di Peraturan Pemerintah  Republik Indonesia  Nomor  94 Tahun 2021.

 Peraturan tersebut dijadikan sebagai rambu-rambu/pembinaan bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam menjalankan tugas sebagai aparatur sipil negara.


Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Kita dapat melihat Pegawai Negeri Sipil (PNS) di ragam instansi, perkantoran, sekolah maupun rumah sakit.

Dalam menjalankan kewajiban, PNS diwajibkan bersikap disiplin. Disiplin PNS tersebut adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Disiplin PNS ini diharapkan mampu menjadi penegak dalam menciptakan PNS yang loyal dalam menjalankan tanggung jawab.

Rambu-rambu dalam disiplin pegawai ini meliputi banyak hal. Ragam kewajiban dan larangan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah tersebut. Kewajiban PNS terdapat  di BAB II, Pasal ke 3.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun