Mohon tunggu...
Julianti Saffana Zahra
Julianti Saffana Zahra Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

jlianti.sz

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Mengenal Penyakit Akibat Kerja (PAK) dan Penyakit Akibat Hubungan Kerja (PAHK)

6 Desember 2020   13:49 Diperbarui: 6 Desember 2020   14:10 7211
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Hai sobat, berjumpa lagi dengan artikel saya. Pada artikel kali ini, masih sama berhubungan dengan artikel sebelumnya, yaitu mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Namun, kali ini lebih membahas K3 dalam bidang kesehatan, yaitu mengenal penyakit akibat kerja (PAK). Semakin penasaran ya? yuk langsung saja, mari kita simak.

Berkaitan dengan K3, sering kita berbicara dan membahas mengenai keselamatan dan upaya pencegahan kecelakaan saja, padahal kesehatan kerja sangat penting dan wajib diperhatikan. Untuk itu, agar tidak bingung antara PAK dan PAHK, perhatikan dengan baik ya.

Sebelumnya apa itu PAK dan PAHK?

Penyakit akibat kerja (Occupational Disease) adalah penyakit yang diderita karyawan dalam hubungan dengan kerja baik faktor resiko karena kondisi tempat kerja, peralatan kerja, material yang dipakai, proses produksi, cara kerja, limbah perusahaan, dan hasil produksi.

Penyakit akibat hubungan kerja adalah penyakit yang mempunyai beberapa agen penyebab, dimana faktor pada pekerjaan memegang peranan bersama dengan faktor resiko lainnya dalam berkembangnya penyakit yang mempunyai etiologi yang kompleks.

Kedua penyakit tersebut disebabkan oleh beberapa faktor.

Faktor penyebab PAK (Faktor Bahaya Fisik), diantaranya

  • Suhu, kondisi suhu yang terlalu tinggi bisa menyebabkan penyakit Heat stroke, Heat cramp dan Heat exhaution, sedangkan untuk kondisi suhu yang terlalu rendah, menyebabkan : penyakit Frosbite, Chilblain dan Trenchfoot.
  • Tekanan, kondisi lingkungan kerja dengan tekanan udara tinggi biasanya ditemui pada pekerja penyelam, pekerja tambang bawah tanah Penyakit yang timbul disebut Caisson Disease/ Penyakit Decompresi.
  • Getaran, yang ditimbulkan dari alat kerja/ mesin kerja dengan frekuensi yang tinggi bisa menyebabkan  Raynaund Disease (gangguan pada rangsangan reseptor saraf di dalam jaringan.
  • Kebisingan, yang ditimbulkan dari mesin-mesin/ alat kerja yang ada ditempat kerja bisa menyebabkan kerusakan pada indera pendengaran.
  • Pencahayaan, kurangnya pencahayaan atau pencahayaan yang berlebihan di tempat kerja bisa menyebabkan kelainan bahkan kerusakan pada indera penglihatan.
  • Radiasi, dampak radiasi (cahaya tampak) dari proses kerja bisa menyebakan gangguan pada tubuh.

Faktor penyebab PAK (Faktor Bahaya Kimia), diantaranya

  1. Debu, menimbulkan pneumoconiosis diantaranya : Silicosis (akibat paparan debu silica) Byssinosis (akibat paparan debu kapas/serat tanaman), Asbestosis (akibat paparan debu asbes), Anthrakosis (akibat paparan debu batubara), Berryliosis (akibat paparan debu berilium) dan Siderosis (akibat paparan debu siderite/besi karbonat).
  2. Uap, uap logam, menimbulkan demam uap logam, dermatitis atau keracunan
  3. Gas, menyebabkan keracunan misalnya : Gas Sianida, Gas Asam Sulfida, Karbon Monoksida
  4. Larutan, larutan korosif menyebabkan kerusakan pada kulit (dermatosis).

Faktor penyebab PAK (Faktor Bahaya Biologi), faktor bahaya yang disebabkan oleh mahluk hidup misalnya, bakteri, virus, jamur dan parasit.

Faktor penyebab PAK (Faktor Bahaya Psikososial), disebabkan oleh beban kerja yang terlalu besar, monotoni pekerjaan, dan lingkungan keja yang mengakibatkan stres.

Faktor penyebab PAK (Faktor Bahaya Fisiologis (Ergonomi)), penyakit akibat kerja yang disebabkan oleh penataan tempat kerja, cara kerja  dan gangguan kerja yang kurang ergonomis  tidak sesuai dengan fisiologis dan anatomi manusia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun