Perlu diketahui, pada tanggal 28 Oktober 1928, sejarah awal mula Bahasa Indonesia lahir pada saat Sumpah Pemuda. Sejak saat inilah Bahasa Indonesia menjadi bahasa nasional, hal ini dapat diketahui pada poin ketiga Sumpah Pemuda " Menjunjung Bahasa Persatuan, Bahasa Indonesia". Kemudian, pada tanggal 18 Agustus 1945, diselenggarakannya peresmian Bahasa Indonesia sebagai bahasa pemersatu. Bahasa Indonesia terbentuk dari Bahasa Melayu yang tergolong ke dalam Bahasa Austronesia Barat (Nusantara). Bukti dari adanya Bahasa Indonesia dari Melayu, yaitu ditemukannya prasasti di kerajaan Sriwijaya dan penggunaan Bahasa Melayu di zaman kerajaan Malaka. Dari tahun ke tahun, ejaan Bahasa Indonesia mengalami perkembangan dan perubahan. Saat ini, ejaan yang resmi dipakai, yaitu Ejaan Bahasa Indonesia Yang Disempurnakan (EYD) terhitung sejak tanggal 16 Agustus 1972.
Kedudukan Bahasa Indonesia, yaitu pertama, Bahasa Indonesia sebagai Bahasa nasional. Hal ini didasarkan pada Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928, yaitu Bahasa Indonesia sebagai bahasa pemersatu. Kedua, Bahasa Indonesia sebagai bahasa negara. Hal ini didasarkan pada UUD 1945 Bab XV Pasal 36, yaitu Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi.
Fungsi Bahasa Indonesia, diantaranya yaitu sebagai bahasa nasional, Bahasa Indonesia berfungsi:
a. Lambang kebanggaan nasional
b. Lambang identitas nasional
c. Alat pemersatu suku bangsa
d. Alat perhubungan antarbudaya dan daerah
Adapun sebagai bahasa negara, Bahasa Indonesia berfungsi:
a. Bahasa kenegaraan
b. Bahasa pengantar pendidikan
c. Bahasa dalam perencanaan pembangunan
d. Bahasa pengembangan budaya dan iptek
Oleh karena itu, sebagai generasi penerus bangsa sudah sepatutnya kita mampu menjunjung tinggi, melestarikan, dan menjaga menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar dalam kehidupan sehari - hari dari ucapan maupun tulisan.