Mohon tunggu...
Julianda Boangmanalu
Julianda Boangmanalu Mohon Tunggu... Lainnya - ASN pada Pemerintah Kota Subulussalam
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Suka pada dunia literasi

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Epistemologi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Part 3)

4 Juli 2022   21:10 Diperbarui: 4 Juli 2022   21:59 182
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (bangazul.com)

Menyikapi hal tersebut, Frederick mengungkapkan tiga aspek yang menjadi landasan pengambilan keputusan dalam aktivitas perusahaan sebagai kritik terhadap teori tersebut, tiga aspek yaitu:

  • Aspek Ekonomi

Berkaitan dengan sistem kapitalis yang dikembangkan oleh Adam Smith yang telah terbukti sebagai mesin progres yang sukses sejak matinya rezim sosialis pada dekade 1990-an. Kekuatan sistem kapitalis ini terdiri atas pasar bebas (free market) dengan elemen-elemennya seperti profit oriented, kebebasan konsumen, kompetisi antara penjual dan pembeli dan disiplin pasar. Untuk itu pasar bebas harus dikawal dengan aturan hukum melalui regulasi, terutama berkaitan dengan tanggung jawab sosial itu sendiri.

  • Aspek Legalitas

Merupakan aspek yang berperan sebagai "fasilitator" terutama berkaitan dengan keselamatan dan perlindungan terhadap tenaga kerja, penyedia kredit atau modal  dan penyelesaian sengketa. Meskipun demikian harus diakui bahwa hukum dan sistem hukum tidak pernah sempurna mengikuti berbagai perkembangan dinamika masyarakat.

  • Aspek Etika

Aspek ini berkaitan dengan nilai etis atau tidaknya suatu tindakan yang diambil oleh pihak manajemen perusahaan. Sehingga aspek etika ini berusaha untuk tidak dijawab oleh shareholders theory, karena merupakan wujud dari suatu keputusan yang mencerminkan tanggung jawab sosial perusahaan itu sendiri.

Pandangan Stakeholders Theory Terhadap CSR

Ramizes dalam bukunya Cultivating Peace, mengidentivikasi berbagai pendapat mengenai stakeholder, beberapa defenisi yang penting dikemukakan para ahli seperti freedman, yang mendefenisikan stakeholder sebagai kelompok atau individu yang dapat mempengaruhi dan atau dipengaruhi oleh suatu pencapaian tujuan tertentu. 

Sedangkan Biset secara singkat mendefinisikan stakeholder merupakan dengan suatu kepentingan atau perhatian pada masalah tertentu. Oleh Carol dan Freedman, stakeholder didefinisikan sebagai beberapa individu atau group yang dapat mempengaruhi atau dipengaruhi oleh tindakan-tindakan (action), keputusan-keputusan, kebijakan-kebijakan, praktek-praktek atau tujuan dari organisasi. 

Secara lebih luas Freedman mendefinisikan stakeholder merupakan sekelompok individu yang berpengaruh terhadap pencapaian tujuan perusahaan, sehingga secara eksplisit dapat disimpulkan bahwa stakeholder dapat mempengaruhi kelangsungan hidup (goingconcern) perusahaan. 

Teori stakeholder merupakan sistem eksplisit yang didasarkan pada pandangan organisasi dan lingkungan yang mengalami proses dinamis dan kompleks dari hubungan antara keduanya. Suatu organisasi terdiri dari beberapa stakeholders seperti karyawan, komunitas (community), konsumen (costumer) dan lokasi/wilayah  (state)  termasuk didalamnya seperti supplier, pesaing, pemerintah lokal dan luar, pasar modal, industri, generasi yang akan datang dan sebagainya.

Teori ini lahir bardasarkan kritikan atas teori shareholders primacy theory dalam upaya meningkatkan tanggung jawab sosial perusahaan. Dalam teori ini memandang shareholders merupakan bagian dari stakeholder itu sendiri, atas dasar pendekatan pada pihak yang terkait dengan perusahaan, maka stakeholders ini dapat dikelompokkan atas dua, yaitu:

1. Kelompok Primer

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun