Mohon tunggu...
Julianda Boangmanalu
Julianda Boangmanalu Mohon Tunggu... Lainnya - ASN pada Pemerintah Kota Subulussalam, Aceh
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulis untuk memahami dan suka pada literasi

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Soal Penembakan Brigadir J: Begini Protap Penggunaan Senjata Api

13 Juli 2022   09:50 Diperbarui: 13 Juli 2022   09:52 350
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi senjata api (sumber foto: money.kompas.com)

Peraturan ini juga mengatur tentang izin kepemilikan dan izin penggunaan senjata api Non Organik Polri/TNI untuk kepentingan Polsus, PPNS, Satpam dan Satpol PP.

Terkait dengan pengawasan dan pengendalian terhadap Senjata Api organik Polri dilakukan oleh Kepala Satuan Kerja dan Kepala Sub Satuan Kerja masing-masing.

Senjata Api Standar Polri dan peralatan keamanan yang digolongkan Senjata Api, sebelum dilakukan pengadaan wajib dilakukan uji kelayakan oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan Polri.

Secara prosedur, setiap petugas Polri yang hendak menggunakan senpi wajib mengajukan permohonan. Penilaian layak atau tidak pemberian senjata kepada anggota direkomendasikan oleh pimpinan selanjutnya dilakukan tes psikologi dan kejiwaan.

Setelah lulus tes, harus ada ijin secara tertulis dari istri anggota, kemudian setelah itu memperoleh surat persetujuan dari pimpinan. Pengawasan penggunaan senjata api melalui tes berkala yang dilakukan, dan apabila pimpinan menemukan gejala ketidaklayakan atas penggunaan senpi, pimpinan akan segera menarik senpi tersebut seperti kondisi psikologis atau laporan dari pihak keluarga.

Terkait pertanggungjawaban penggunaan senpi akan dinilai dan diawasi oleh pimpinan unit dan Propam. Di dalam Perkap No. 1 Tahun 2009 setiap anggota Polri wajib untuk menyampaikan laporan penggunaan kekuatan termasuk penggunaan senjata api.

Penggunaan senjata api hanya boleh digunakan bila benar-benar diperuntukkan untuk melindungi nyawa manusia. Senjata api bagi petugas hanya boleh digunakan dalam situasi seperti berikut:

  1. dalam hal menghadapi keadaan luar biasa; 
  2. membela diri dari ancaman kematian dan/atau luka berat; 
  3. membela orang lain terhadap ancaman kematian dan/atau luka berat; 
  4. mencegah terjadinya kejahatan berat atau yang mengancam jiwa orang; 
  5. menahan, mencegah atau menghentikan seseorang yang sedang atau akan melakukan tindakan yang sangat membahayakan jiwa; dan
  6. menangani situasi yang membahayakan jiwa, dimana langkah-langkah yang lebih lunak tidak cukup.

Setiap petugas Polri dalam melakukan tindakan kepolisian dengan menggunakan senjata api harus memedomani prosedur penggunaan senjata api sebagai berikut:

  1. petugas memahami prinsip penegakan hukum legalitas, nesesitas dan proporsionalitas. 
  2. sebelum menggunakan senjata api, petugas harus memberikan peringatan yang jelas dengan cara: a). menyebutkan dirinya sebagai petugas atau anggota Poiri yang sedang bertugas; b). memberi peringatan dengan ucapan secara jelas dan tegas kepada sasaran untuk berhenti, angkat tangan, atau meletakkan senjatanya; dan c). memberi waktu yang cukup agar peringatan dipatuhi.
  3. Dalam keadaan yang sangat mendesak dimana penundaan waktu diperkirakan dapat mengakibatkan kematian atau luka berat bagi petugas atau orang lain disekitamya, peringatan sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak perlu dilakukan.

Setelah melakukan penindakan dengan menggunakan senjata api, petugas wajib:

  1. mempertanggungjawabkan tindakan penggunaan senjata api; 
  2. memberi bantuan medis bagi setiap orang yang terluka tembak; 
  3. memberitahukan kepada keluarga atau kerabat korban akibat penggunaan senjata api; dan 
  4. membuat laporan terinci dan lengkap tentang penggunaan senjata api.

Kondisi apabila penggunaan senjata api atau tindakan tembak di tempat dilakukan tidak sesuai prosedur akan dikenakan sanksi administratif atau bahkan pidana. Persoalan administratif, secara kode etik akan diproses di lingkungan internal berupa teguran lisan, tertulis, penundaan pangkat bahkan sampai dipecat.

Setelah melakukan penindakan dengan menggunakan senjata api, petugas wajib  mempertanggungjawabkan tindakan penggunaan senjata api, memberi bantuan medis bagi setiap orang yang terluka tembak, memberitahukan kepada keluarga atau kerabat korban akibat penggunaan senjata api dan membuat laporan terinci dan lengkap tentang penggunaan senjata api, sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (1) Perkap 8 No. Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun