Oleh : Juliana Ewanika Hutagaol (Mahasiswa Pendidikan Sosiologi FIS UNJ)
Pendahuluan
Pandemi Covid-19 berdampak terhadap segala aspek kehidupan dan juga turut merubah pola interaksi dan aktivitas tidak berjalan seperti biasanya. Dalam bidang pendidikan, pandemi Covid-19 ini juga mengubah pola pembelajaran, dimana akibat pandemi ini menyebabkan sekolah-sekolah dan universitas terpaksa harus ditutup untuk mengurangi tingkat penyebaran Covid-19.Â
Untuk mengatasi masalah pendidikan ini, pemerintah akhirnya mengeluarkan kebijakan untuk melaksanakan proses belajar mengajar secara daring melalui rumah masing-masing. Namun setelah berjalan sekian lama, pembelajaran yang dilakukan secara daring ini dinilai kurang efektif. Banyak sekali kendala, hambatan, dan permasalahan yang silih berganti.
Dalam pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) ini, tidak semua peserta didik memiliki gadget, sinyal yang bagus, kapasitas kuota internet, dan lain sebagainya, yang mengakibatkan pembelajaran daring menjadi kurang efektif.Â
Menurut Palupi Raraswati, et.al (2022:7783) yang mengutip Sundari et.al (2021), mengemukakan bahwa kesemua hal tersebut berpotensi menimbulkan deficit kompetensi, bahkan lebih parah lagi dapat menimbulkan learning loss yang berkepanjangan.Â
Selain itu, pembelajaran daring ini juga membuat kejenuhan belajar pada peserta didik, dimana pada saat PJJ guru lebih banyak memberi tugas sehingga peserta didik kurang memahami materi dan jenuh dalam belajar.
Untuk menanggulangi masalah pendidikan tersebut, Kemendikbudristek mengeluarkan beberapa kebijakan dengan bekerja sama dengan kementerian lain, melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri Nomor 4/KB/2020. Dimana surat putusan ini pada akhirnya memberikan kesempatan kepada sekolah untuk kembali melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT).Â
Pada awalnya pelaksanaan pembelajaran tatap muka ini tidak dilakukan secara serentak di Indonesia, tetapi dilakukan secara kondisional, tergantung pada situasi pandemi dan kesiapan masing-masing wilayah. Namun, Covid-19 yang kian hari menurun, membuat pemerintah mendorong pelaksanaan PTM 100 persen di awal ajaran tahun 2022.Â
Walaupun sekolah-sekolah dan universitas sudah melaksanakan PTM 100 persen, tentunya belum sepenuhnya terlepas dari tantangan dan hambatan yang ditimbulkan pandemi Covid-19, terlebih lagi munculnya virus Omicron yang merupakan varian baru Covid-19. Untuk itu, paper ini bertujuan untuk memberikan gambaran mengenai implementasi serta efektivitas keterlaksanaan PTM terbatas sampai pada PTM 100 persen di Indonesia.
Pembahasan