Mohon tunggu...
Juharo DwiChoiriani
Juharo DwiChoiriani Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

tersenyum adalah cara sederhana untuk menikmati hidup

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Zakat Maal (Harta) Hewan Ternak Sapi

8 Maret 2023   18:59 Diperbarui: 8 Maret 2023   19:19 348
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Membayar zakat merupakan salah satu rukun islam yang ke -- 3 ,membayar  zakat bagi seorang muslim merupakan suatu kewajiban yang harus di lakukan hal ini telah di perintahkan oleh Allah di dalam Al-qur'an  surah Al-Baqoroh ayat : 43 .

Yang artinya: Dan laksanakanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk.

Zakat merupakan suatu hak orang lain yang kita miliki karena zakat sendiri adalah mengeluarkan sebagian harta yang kita miliki untuk di berikan kepada orang yang berhak menerima zakat ( mustahik ) sesuai nishab dan haul serta ruku dan syarat zakat yang telah di tentukan.

Di dalam zakat terdapat beberapa macam zakat yakni zakat maal (harta) itu terdapat banyak macam yakni emas , perak , hewan ternak , hasil laut dan bumi , harta perniagaan , harta rikaz, serta hasil tambang. dan zakat fitrah ( zakat yang di laksanakan ketika bulan Ramadhan). Dalam kesempatan kali ini kami akan menjelaskan tentang zakat maal ( harta )yakni berupa hewan ternak berupa sapi .

Zakat maal berupa hewan ternak itu terdapat beberapa jenis salah satunya  adalah sapi. Jenis sapi yang terkena zakat adalah sapi yang  di gembalakan di padang rumput ( sa'imah ) bukan sapi pekerja.

Bilamana sapi yang di gembalakan telah mencapai nishabnya yakni sebanyak 30 ekor dan telah mencapai masa haul nya yakni 1 tahun maka ia wajib membayar zakat sebanyak 1 ekor sapi tabi' yakni anak sapi yang telah mencapai umur 1 tahun dan menginjak usia 2 tahun

Dan jika sapi tersebut mencapai 40 ekor maka wajib membayar zakat berupa 1 ekor sapi musinnah yakni sapi yang telah berumur 2 tahun dan menginjak 3 tahun dan bila mana sang pemilik 40 ekor sapi membayar zakat dengan 2 ekor sapi tabi' maka hal ini telah mencukupi atau di perbolehkan.

Hal ini berlaku jika nishob sapi itu bertambah 30 ekor maka seorang pemilik terkena membayar zakat bertambah 1 sapi tabi' dan jika bertambah 40 ekor maka pemilik terkena membayar zakat bertambah 1 sapi musinnah atau 2 sapi tabi'.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun