Mohon tunggu...
Juan Manullang
Juan Manullang Mohon Tunggu... Penulis - Penulis Lepas

Alumnus FH Unika ST Thomas Sumut IG: Juandi1193 Youtube: Juandi Manullang

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Satu Tahun Revisi UU KPK, ke Manakah KPK Pergi?

22 September 2020   19:54 Diperbarui: 22 September 2020   20:00 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Tribunnews.com

Revisi UU KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang disahkan pada 17 September 2019 dinilai telah memberi dampak buruk pada upaya pemberantasan korupsi. KPK dipandang makin melemah, kepercayaan publik pun menurun.

Dengan satu tahunnya UU KPK, jujur harus kita akui bahwa KPK makin biasa-biasa aja. KPK tidak lagi seperti biasanya yang gencar melakukan Operasi Tangkap Tangan atau OTT. Dalam setahun ini entah berapa OTT yang dilakukan. KPK tidak lagi seperti dulu yang sering hadir di televisi karena berita OTTnya.

Persepsi publik terhadap kinerja KPK juga tercermin dalam jajak pendapat Litbang Kompas pada 17-20 Juni 2020. Sebanyak 56,9 persen responden mengaku tak puas pada kinerja KPK dalam mencegah dan memberantas korupsi. 

Citra KPK juga menurun. Hasil jajak pendapat Juni 2020 menunjukkan 44,6 persen responden menjawab citra KPK baik. Angka tersebut lebih kecil dibandingkan hasil jajak pendapat pada Januari 2020 dimana terdapat 64,2 persen responden yang menjawab citra KPK baik. Persepsi masyarakat terkait citra KPK pada medio Juni tersebut menjadi yang terburuk dalam delapan jajak pendapat secara berkala Litbang Kompas dari Januari 2015 hingga Juni 2020 (Kompas, 22/9).

Kemanakah KPK pergi?

Kemanakah KPK pergi selama ini sehingga disebut lemah?. Kita tahu yang membuat pergerakan KPK tidak segencar dulu adalah UI KPK yang baru. Tapi kita mau bilang apa, toh UU sudah disahkan. Hal ini jadi pertanyaan sebenarnya yang membuat KPK dinilai lemah.

Hal ini pula yang sulit untuk dijawab. Apalagi kalau ditanya pada Komisioner KPK melalui jubirnya, pasti akan keluar jawaban kami terus bekerja memberantas korupsi. Tentu di sana ada pembelaan yang dilakukan.

Kita tak bisa berbuat apa-apa. Kemarin pun saat revisi sudah diatur dan diterbitkan, kita minta Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu UU KPK yang baru, tapi tetap juga tidak direalisasikan. Sekarang, ketika KPK diduga melemah, tetap saja kita tidak bisa berbuat apa-apa.

Kita hanya bisa mengkritik dan mengkritik tanpa ada realisasi. Kita bukan DPR yang bisa merubah UU dan membuat UU. Kalaupun kita mengkritik dan bersuara keras, tetap saja keputusan ada di tangan DPR dan pemerintah.

Bukan itu saja, banyak juga bersuara Dewan Pengawas KPK kok lama sekali memutuskan vonis etik dimana Ketua KPK Firlii Bahuri yang menampakkan gaya hidup mewah saat menggunakan helikopter ke Baturaja Sumatera Selatan.

Kritik masyarakat sudah berjubel-jubel kepada petinggi KPK tersebut. Tapi, tak tau di dua tahun UU KPK yang baru, apakah KPK akan makin gencar, makin tajam dan makin beringas memberantas korupsi. Kita tak tahu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun