Perbincangan di media online antara debat Rizal Ramli dan Luhut Pandjaitan menjadi hangat. Akan tetapi, penulis tidak membahas mengenai perdebatan itu, tetapi cuitan simpati Rizal Ramli terhadap Said Didu.
Dalam Twitter @RamliRizal dilansir dari mediaindonesia.com, 11/6/2020, "Mas Said, ikut prihatin dengan status tersangka Mas Said Didu. Semakin lama semakin otoriter. Semoga semakin tegar dan dibawah lindungan Allah YMK".
Sebelumnya, beredar surat nomor B/47/VI/2020/Dittipidsiber Bareskrim tertanggal 10 Juni 2020 bahwa penyidik akan melakukan gelar perkara peningkatan status Said sebagai tersangka.
Namun, Kadiv Humas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono membantah Said Didu telah menjadi tersangka kasus ujaran kebencian terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan (LBP).
Dengan beredarnya cuitan Rizal Ramli tersebut, sadarkah kita bahwa Rizal Ramli sudah melakukan masalah baru?
Masalah dalam hal ini, cuitan "bohong" dari seorang Rizal Ramli. Sudah ditegaskan oleh Argo Yuwono bahwa Said Didu belum jadi tersangka, tetapi mengapa Rizal Ramli mencuit simpati atas tersangkanya Said Didu?
Bukankah itu sebuah "kebohongan" publik yang dibaca oleh banyak netizen dan hingga pukul 16.36 WIB, cuitan itu mencapai 3.100 like, 993 me-retweet dan 196 komentar.
Oleh karena itu, penulis berpandangan itu sebagai masalah baru yang dilakukan oleh Rizal Ramli.
Apakah bagi kita dan netizen itu bukan kasus hukum? Kalau memang itu menjadi kasus hukum, maka harapnya pihak kepolisian mengungkap dan memprosesnya secara hukum untuk mendapat sebuah kepastian dan keadilan.
Andai kita mencuit seperti Rizal Ramli, apakah itu bukan kesalahan? Penulis yang juga belajar hukum beberapa tahun dan melihat kasus berita bohong yang ada, maka bisa disimpulkan itu kasus hukum.
Beredarnya surat kepolisian itu pun harus diusut tuntas, siapa yang menyebarkan. Pihak kepolisian harus bisa memastikan siapa yang menyebarkannya. Padahal, Pak Argo Yuwono mengatakan Said Didu belum menjadi tersangka.
Kalau begitu, siapa yang salah? Apakah cuitan Rizal Ramli tersebut benar dan pihak kepolisian belum bisa membeberkan kasus tersangka Said?
Hal ini harus jadi terang dan jelas. Penulis dan masyarakat ingin tahu kebenaran surat kepolisian tersebut. Kalau memang setelah diusut tuntas ketidakbenaran surat polisi itu, maka Rizal Ramli dapat diproses hukum karena membuat atau menyebarkan cuitan "bohong" Said Didu jadi tersangka.
Apa yang dilakukan Rizal Ramli dan mengkaitkan dengan pernyataan Pak Argo Yuwono, berarti tidak ada Said Didu menjadi tersangka.
Bisa hal itu diproses secara hukum. Akan tetapi, bagaimana pihak kepolisian menilai cuitan itu apakah salah secara hukum atau benar. Yang pasti, kita belajar dari cuitan Rizal Ramli agar tidak sesuka hati mencuit sesuatu hal tanpa ada alasan, bukti dan kebenaran yang terungkap.
Ketika kita "bohong" mencuit sesuatu hal, maka itu jadi masalah hukum. Maka waspada juga dalam mencuit dan menyebar berita.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI