Mohon tunggu...
Juan Manullang
Juan Manullang Mohon Tunggu... Penulis - Penulis Lepas

Alumnus FH Unika ST Thomas Sumut IG: Juandi1193 Youtube: Juandi Manullang

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Jangan Kasih Lepas Pemda yang Tahan BLT

22 Mei 2020   21:48 Diperbarui: 22 Mei 2020   21:41 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: ANTARA FOTO/Umarul Faruq

Saat ini, pemerintah pusat dan daerah sedang gencar-gencarnya memberikan bantuan sosial kepada masyarakat. Bukan hanya dalam bentuk sembako tetapi juga dalam bentuk uang sekitar Rp.600 ribu dalam beberapa bulan.

Fakta mengejutkan datang ketika diduga ada oknum Pemda yang menahan pencairan Bantuan Langsung Tunai atau BLT dana desa  yang ditargetkan diterima sebanyak 12 juta Keluarga Penerima Bantuan (KPB).

Dilansir dari CNN Indonesia.com, 22/5/2020 dalam video conference Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT)  Abdul Halim Iskandar mengungkapkan,"Saya berharap Bupati dan Walikota melepas (kewenangan) sepenuhnya kepada desa agar desa melakukan percepatan BLT desa, jangan dihambat, banyak aturan. Saya dengar ada desa yang sudah mau cair semua (dana) tapi kepala daerah menghentikan dengan berbagai alasan. Ini kami harapkan jangan terjadi, kasihan".

Jangan kasih lepas

Maksud jangan kasih lepas adalah sebaiknya Menteri PDTT turun tangan atau bekerjasama dengan aparat berwajib dalam mengusut ini. 

Atau bekerjasama dengan Menteri Dalam Negeri untuk mengusut, ketika ketahuan Gubernur, Bupati/Walikota yang mencoba menghambat pencairan dana desa, bisa segera diberikan teguran atau sanksi atau segera ditindak tegas sesuai aturan hukum yang ada.

Ini persoalannya adalah nasib rakyat banyak yang harus diperhatikan. Ketika masyarakat sangat membutuhkan bantuan, harapnya segera direalisasikan tanpa ada embel-embel apapun.

Pencairan dana harus cepat dan tepat sasaran agar masyarakat merasa terbantu dan dapat menjalankan hidup di masa Pandemi ini.

Pemerintah pusat harus tegas sebagai otoritas tertinggi di negara Indonesia ini. Jangan kasih lepas oknum-oknum yang ingin bermain dalam proses pencairan dana BLT.

Penulis mencermati, celakanya, ada praktik-praktik korup, sehingga memperlambat proses pencairan. Takutnya, ada oknum yang ingin meminta imbalan sedemikian besar agar pencairan segera dilaksanakan.

Ya, bisa jadi demikian. Kita tak tahu dan tak memikirkan kesana. Karena itu, lebih baik mencegah daripada mengobati. Artinya, lebih baik dicegah praktik korup daripada rakyat yang harus menanggung beban nanti. Lebih baik dicegah daripada terjadi proses hukum yang panjang.

Sebab itu, kalau sudah ada informasi demikian, Menteri PDTT segera mencek dan bekerjasama dengan aparat berwajib agar segera terselesaikan semuanya, bukan diam apalagi hanya menghimbau saja. Itu tidak efektif.

Lihatlah gaya kepemimpinan Pak Jokowi  bagaimana harga gula yang melambung tinggi, diminta Presiden Jokowi untuk dicek ke lapangan manatau ada permainan harga didalamnya. 

Itu langkah bagus dan tegas serta punya arti mendalam. Sehingga masyarakat tidak terpukul dengan harga gula yang melambung tinggi sedangkan masyarakat sangat membutuhkan gula.

Rakyat harus diberi kebebasan dalam proses membutuhi hidupnya. Karena itulah, tujuan sebuah negara dan pemerintah hadir dalam sebuah negara demi mewujudkan kesejahteraan umum.

Pada intinya, jangan kasih lepas jika ada informasi penting dari masyarakat yang perlu diperhatikan pemerintah. 

Semakin lama pencairan dana BLT akan memunculkan kecemburuan sosial, dimana rakyat bisa saja emosi tinggi dan akan merusak fasilitas yang ada di daerah sebagaimana beberapa kabar memberitakan di sebuah desa terjadi perusakan fasilitas umum.

Itu jangan terjadi dengan mencegah memperlambat bantuan yang menjadi hak rakyat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun