Mohon tunggu...
Josua Sitompul
Josua Sitompul Mohon Tunggu... pegawai negeri -

Sitompul, Josua (2012). Cyberspace, Cybercrimes, Cyberlaw : Tinjauan Aspek Hukum Pidana, Jakarta, PT Tatanusa

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Cyberspace, Cybercrimes, Cyberlaw: Tinjauan Aspek Hukum Pidana

31 Desember 2012   10:14 Diperbarui: 24 Juni 2015   18:44 732
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebuah buku terbitan PT Tatanusa (2012) dengan jumlah halaman 416 yang dapat membantu pembaca untuk memahami ruang lingkup tindak pidana siber yang diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Buku ini memberikan informasi yang detail mengenai latar belakang pengaturan tindak pidana siber dalam UU ITE serta contoh-contoh kasus untuk mempermudah pembaca dalam memahami UU ITE dan dapat dibaca oleh masyarakat termasuk praktisi dan akademisi.

Sinopsis
Teknologi dan hukum merupakan dua unsur yang saling mempengaruhi dan keduanya juga mempengaruhi masyarakat. Pada dasarnya, teknologi diciptakan untuk memenuhi suatu kebutuhan tertentu manusia.  Di lain pihak, hukum merupakan batasan bagi masyarakat dalam bertingkah laku dan terhadap pelanggarannya dikenakan sanksi yang memaksa oleh negara. Hukum diperlukan untuk menciptakan ketertiban dalam masyarakat dan memberikan keadilan. Ketertiban dan keadilan dicapai dengan menjaga kepentingan tertentu, baik individu maupun masyarakat. Di dalam masyarakat terjadi dinamika dan di dalam masyarakat pula muncul kejahatan. Teknologi dan masyarakat bersifat dinamis karena terus berkembang, demikian juga kejahatan. Hukum harus merespon perkembangan teknologi dan kejahatan berbasis teknologi.

Buku ini membahas konsep cyberspace, cybercrimes, dan cyberlaw. Pembahasan buku ini dimulai dengan sejarah perkembangan teknologi informasi, termasuk istilah cyber. Kemudian, Bab II akan membahas beberapa konsep yang dapat digunakan untuk memahami bagaimana mengatur cyberspace. Konsep transaksi elektronik akan dibahas dalam Bab III. Transaksi dilakukan berdasarkan kepentingan, dan dalam tiap transaksi ada risiko. Teknologi merupakan alat yang dapat digunakan pihak bertransaksi untuk menjaga kepentingannya dan memitigasi risiko. Oleh karena itu, diperlukan checks and balances dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan para pihak dan risiko yang dihadapinya. Dalam Bab IV akan dikupas instrumen hukum termasuk pedoman yang dikeluarkan oleh organisasi regional dan internasional dalam menangani tindak pidana siber, khususnya Convention on Cybercrime sebagai acuan pengaturan tindak pidana siber dalam UU ITE.

Pembahasan secara rinci mengenai pengaturan cybercrimes dan cyberlaw di Indonesia merupakan inti dari buku ini. UU ITE merupakan undang-undang yang secara khusus mengatur tindak pidana siber baik hukum pidana maupun hukum acara pidana. Dalam Bab V akan dibahas secara detail pengaturan tiap-tiap ketentuan cybercrime dalam UU ITE, mulai dari tujuan pengaturanya dan pembahasan unsur-unsur pasal. Penjelasan unsur-unsur tersebut bersifat praktis sehingga bab ini dapat sangat bermanfaat bagi aparat penegak hukum dalam memahami penggunaan pasal-pasal untuk menangani tindak pidana baik di tingkat penyidikan, penuntutan, dan persidangan, termasuk bagi para akademisi yang melakukan kajian-kajian dari bidang-bidang ini. Kemudian pengaturan hukum acara pidana dalam UU ITE serta pembahasan permasalahan hukum yang timbul dalam praktik juga akan dibahas dalam buku ini. Bab VI membahas alat bukti elektronik, sedangkan pengaturan penyidikan dibahas dalam Bab VII.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun