Mohon tunggu...
Josephine Priccilla
Josephine Priccilla Mohon Tunggu... Lainnya - .

.

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Peran Pemerintah dalam Mengatasi Epidemi SARS Tahun 2003

31 Maret 2020   20:56 Diperbarui: 31 Maret 2020   21:13 238
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Apa Itu SARS?


SARS yang memiliki kepanjangan Severe Acute Respiratory Syndrome atau Sindrom Pernapasan Akut Berat adalah infeksi saluran pernapasan. Penyakit ini pertama kali ditemukan pada 16 November 2002 di Kota Foshan, Guangdong, Cina dan teridentifikasi pada awal tahun 2003. Penyakit menular ini disebabkan oleh salah satu jenis coronavirus yang dikenal dengan nama SARS-associated coronavirus atau SARS-CoV. Coronavirus itu sendiri merupakan kelompok virus yang menyebabkan gangguan pernapasan, seperti infeksi saluran pernapasan pada mamalia, termasuk manusia, dan burung.

Dengan dikelompokkannya SARS ke dalam coronavirus, penyakit tersebut memiliki gejala yang mirip dengan kelompok coronavirus lainnya. Gejala-gejala tersebut dapat berupa demam, batuk, sesak napas, dan gejala lainnya yang menyerupai flu. Namun, gejala-gejala ini dapat memburuk dengan cepat. Pada sebagian besar kasus, dapat berkembang menjadi pneumonia (peradangan pada kantong udara di dalam paru-paru) atau hipoksia (kekurangan oksigen di sel dan jaringan tubuh).

Orang sangat mudah tertular SARS, karena cara penyebarannya yang mudah, yakni dari bersin, batuk, atau kontak langsung dengan pengidap. Bisa juga dengan menyentuh permukaan yang terkontaminasi oleh tetesan pernapasan dari orang yang terinfeksi, kemudian menyentuh mulut, mata, atau hidung orang yang belum tertular. Dengan begitu, masyarakat perlu adanya bantuan pemerintah untuk membantu mencegah dan menangani penyakit SARS ini, seperti yang sudah dilakukan pada tahun 2003 lalu.

Peran Pemerintah

Untuk mengurangi adanya ketakutan pada masyarakat, Sjafii Ahmad, yang saat itu menjadi Sekretaris Ditjen Pemberantasan Penyakit Menular dan Penyehatan Lingkungan Departemen Kesehatan, meminta wartawan untuk tidak terlalu membesar-besarkan masalah penyebaran virus tersebut. Ia berkata seperti itu bukan semata-mata hanya ingin meredakan keresahan masyarakat, namun memang benar adanya, karena 90 persen kasus SARS dapat disembuhkan. Selain itu, pemerintah juga menyediakan 4 tempat pemeriksaan atau klinik untuk TKW yang baru pulang ke Indonesia pada saat itu dan meminta mereka untuk berdiam diri di rumah selama 14 hari.

Guna menangani kasus SARS di seluruh wilayah Indonesia, Departemen Kesehatan berkoordinasi dengan perwakilan WHO di Jakarta, dibantu Kelompok Kerja Ditjen Pemberantasan Penyakit Menular dan Penyehatan Lingkungan dengan membuka Posko SARS serta pelayanan Hotline Service, juga menyiapkan Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianto Saroso sebagai rumah sakit rujukan SARS. Adapun peran pemerintah dalam pencegahan, yakni membagikan Kartu Kewaspadaan Kesehatan kepada seluruh penumpang dari negara terjangkit SARS, serta membagikan masker untuk para petugas kesehatan.

Dapat dilihat bahwa pemerintah berkontribusi dengan baik pada penanganan kasus SARS tahun 2003 tersebut. Jika kita dapat bandingkan dengan pandemi yang terjadi sekarang ini, yaitu Covid-19, cara pencegahan yang dilakukan pemerintah berbeda. Cara penanganan yang dilakukan pada masa-masa sekarang ini belum maksimal. Dengan melihat kembali dan mengingat apa yang telah dilakukan pada 2003, pemerintah  dapat lebih maksimal dalam menangani Covid-19 ini. Namun, harus diketahui bahwa Covid-19 ini lebih serius dibanding SARS, karena Covid-19 merupakan pandemi yang terjadi di seluruh dunia, sedangkan SARS masih berupa epidemi. Maka dari itu, pemerintah harus meningkatkan cara dan solusi untuk menanggulangi penyakit Covid-19 tersebut dengan guna meredakan keresahan masyarakat dan agar negara memiliki lingkungan yang sehat kembali.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun