Mohon tunggu...
Jakarta Property Institute
Jakarta Property Institute Mohon Tunggu... Lainnya - Non Profit Organization

Lembaga non profit yang memiliki misi untuk membuat Jakarta lebih layak huni, dan meningkatkan pertumbuhan sektor properti di Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Money

Penangguhan PBB: Sumber Kehidupan Pekerja Ritel, Hotel, dan Restoran

24 November 2020   11:12 Diperbarui: 24 November 2020   11:20 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Menerapkan protokol kesehatan dan menjaga jarak, seperti yang diamanatkan oleh pemerintah, tidak diragukan lagi merupakan tugas kita yang paling dasar sebagai warga negara selama pandemi Covid-19. 

Demi mengutamakan kesehatan masyarakat, pemilik properti mengesampingkan kepentingan bisnis. Akibatnya, mereka sekarang pasrah pada kemungkinan yang tak terhindarkan yakni sepi pengunjung mal, nol okupansi hotel, nol penyelenggaraan pameran.

Pengurangan jumlah karyawan tak terhindarkan, jumlahnya memilukan. Jika terus berlangsung, bukan mustahil usahanya kolaps. Selama masa sulit ini, pemilik properti bertanggung jawab untuk mengamankan pekerjaan karyawan sebanyak yang mereka bisa. Mereka perlu menjaga pendapatan, mata pencaharian, dan martabat para karyawannya.

Sehubungan dengan hal tersebut, pemilik properti dengan hormat memohon kepada Pemprov DKI untuk mempertimbangkan pemberian keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Langkah tersebut dapat mencegah kebangkrutan yang lebih parah. Dana yang berasal dari keringanan pajak itu bisa digunakan untuk meringankan beban penyewa properti, membayar gaji pegawai, dan menghentikan pengangguran massal.

Properti komersial seperti hotel, ruang pameran, dan mal mengalami dampak terparah selama pandemi. Ketiga ruang usaha tersebut adalah bisnis dengan biaya tetap yang tinggi, makin diperparah akibat adanya pembatasan sosial. Bahkan tanpa pengunjung dan aktivitas, ketiga properti itu tetap harus mengeluarkan biaya rutin pemeliharaan dasar.

Mungkin pas jika disebut pemilik properti sekarang berdarah-darah. Jumlah wisatawan di Jakarta pada Mei tahun ini turun 87% dibandingkan periode yang sama tahun lalu, menurut Badan Pusat Statistik. Tingkat hunian hotel berbintang turun ke rekor terendah: masing-masing 12,7% dan 14,5% pada April 2020 dan Mei 2020. 

Berdasarkan angka tersebut, menutup hotel secara finansial lebih masuk akal ketimbang melayani segelintir tamu. Ruang pameran sudah mati. Restoran, toko, salon, supermarket --- yang bisnisnya merosot akibat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diberlakukan pemerintah --- kini tidak mampu membayar biaya layanan dan sewa.

Bisnis ritel dan lalu lintas di Jakarta anjlok 63% pada 11 April 2020, turun 52% pada 7 Juni 2020, turun 28% pada 11 Agustus 2020, menurut Google Mobility Report. Mal di Jabodetabek dan Surabaya mempekerjakan sekitar 414.700 orang sebagai pemilik toko, juru masak, pelayan, kasir, satpam, sipir parkir, tukang kebun, insinyur, pembersih dan pengelola gedung, menurut perkiraan Jakarta Property Institute (JPI). 

Ada 80 mal dengan berbagai ukuran di Jakarta yang mempekerjakan 160.000 staf ritel. Sudah banyak dari mereka yang terpaksa dirumahkan, sisanya ketar-ketir karena kondisi perekonomian belum kunjung membaik.

Mereka adalah orang-orang pekerja keras yang bekerja keras di hotel, ruang pameran, dan mal yang kehidupannya menjadi perhatian terbesar pemilik properti; yang mata pencahariannya dijungkirbalikkan dalam semalam oleh PSBB yang diberlakukan pemerintah, dan membuat pemilik properti tak punya pilihan. Saat PSBB dilaksanakan antara 10 Maret dan 23 April 2020, tempat kerja mereka tutup, pendapatan mereka untuk menafkahi keluarga berkurang.

Dengan pemikiran ini, atas nama pekerja yang rentan mata pencahariannya, para pemilik properti, operator mal, hotel dan ruang pameran meminta Pemerintah DKI Jakarta memberikan keringanan total PBB untuk periode PSBB sebelumnya, yang sedang berlangsung dan yang akan datang, jika ada. Keringanan yang sama juga harus berlaku untuk pajak reklame, pajak restoran, dan pajak lainnya. Penyesuaian tarif pajak ini harus diperpanjang untuk periode non-PSBB karena dampaknya masih terasa jelas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun