Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 7 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pidana Internasional: Penerbangan

6 April 2024   09:26 Diperbarui: 6 April 2024   11:30 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pidana Penerbangan dalam KUHPB

Kemudian, dari spektrum keindonesiaan, setidaknya pidana ruang udara dan aviasi diatur dalam Bab XXXII Tindak Pidana Penerbangan dan Tindak Pidana terhadap Sarana serta Prasarana Penerbangan pasal 575 sampai dengan pasal 590. Kemudian, bentuk-bentuk perbuatan pidana yang tertuang dalam pasal-pasal tersebut bila disederhanakan akan meliputi:

  • Perusakan Sarana Penerbangan dan Pesawat Udara;
  • Pembajakan Pesawat Udara;
  • Perbuatan yang Membahayakan Keselamatan Penerbangan;
  • Tindak Pidana Asuransi Pesawat Udara;

Lalu, pasal 579 menyatakan bahwa pembajakan di udara dapat dikenakan udara, yang dilakukan dengan cara merampas atau mempertahankan perampasan atau secara melawan hukum menguasai atau mengendalikan pesawat udara dalam penerbangan. Adapun penjelasan pasal 579 berbunyi:

"tindak pidana dalam ketentuan ini juga merupakan pembajakan udara sebagaimana diatur dalam konvensi The Hague 1970 tentang "the Suppression of Unlawful Seizure of Aircraft (Pemberantasan Penguasaan Pesawat Udara Secara Melawan Hukum), yang diadakan di Den Haag Belanda tahun 1970.

Indonesia telah meratifikasi konvensi tersebut dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tokyo 1963, Konvensi The Hague 1970, dan Konvensi Montreal 1971, sehingga sebagai negara peserta harus memenuhi kewajiban yang diatur dalam Pasal 2 Konvensi, yaitu bahwa setiap negara peserta konvensi wajib memidana perbuatan pembajakan udara dengan pidana yang berat. Tindak pidana tersebut merupakan Tindak Pidana internasional yang berarti bahwa setiap negara (peserta konvensi) mempunyai yuridiksi terhadap setiap pembajak udara, dengan tidak memandang nasionalitas pelaku maupun Pesawat Udara serta tempat (negara) terjadinya pembajakan. Ini berarti bahwa apabila pelaku pembajakan udara tersebut ditemukan di Indonesia maka Indonesia berwenang menuntutnya. Oleh karena itu, Indonesia juga wajib membuat ketentuan pidana untuk Tindak Pidana ini."

Dalam Konvensi Tokyo 1963 berjudul Convention on offences and certain other acts committed on board aircraft. Signed at Tokyo on 14 September 1963, secara terang langsung dikatakan bahwa konvensi ini bicara tentang perbuatan pidana, yang pada teks aslinya ada pada article 1 nomor 1 huruf b yang berbunyi:

"acts which, wheter or not they are offences, may or do jeopardize the safety of the aircraft or of persons or property therein or which jeopardize good order and discipline on board."

Kemudian, secara singkat dan sederhana, konvensi Tokyo ini kemudian meregulasi yuridiksi keberlakuan Hukum Aviasi, kewenangan komandan, perampasan (seizure) Pesawat Terbang, kewenangan negara-negara terhadap pesawat. Ketentuan-ketentuan ini diperjelas dalam Konvensi The Hague 1970 dalam bagian Preamble yang berbunyi:

"CONSIDERING that unlawful acts of seizure or exercise of control of aircraft in flight jeopardize the safety of persons and property, seriously affect the operation of air services, and undermine the confidence of the people of the world in the safety of civil aviation."

The Hague 1970 kemudian juga memutakirkan ketentuan pidana yang tadinya hanya Perampasan, menjadi seperti yang tertuang article 1 huruf a dan b yang berbunyi:

"Any person who on board an aircraft in flight: unlawfully, by force or threat thereof, or by any other form of intimidation, seizes, or exercise control of, that aircraft, or attempts to perform any such act, or is an accomplice of a person who performs or attempts to perform any such act."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun