Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 7 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pidana Internasional: Kelautan

5 April 2024   10:29 Diperbarui: 5 April 2024   10:40 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

"The sovereignty of a coastal state extends, beyond its land territory and internal waters and, in the case of an archipelagic state, its archipelagic waters, to an adjacent belt of sea, described as the territorial sea."

Maka cukup jelas, bahwa coastal state yang dimaksud juga meliputi wilayah pantai kepulauan dan wilayah lepas pantai/laut pedalaman, yang masih berada di dalam lingkup territorial negara. Terkait dengan wilayah pantai kepulauan. Biasanya, kapal akan berhenti sementara di wilayah Pelabuhan, sehingga secara tersirat dapat diinterpretasikan bahwa pidana ini juga mencakup di wilayah Pelabuhan (port) yang tertuang pada article 218 UNCLOS.

Pidana di Wilayah Laut Lepas.

Yang dimaksud Laut Lepas adalah High Seas dalam UNCLOS, yang secara populer dikenal sebagai International Seas, wilayah kelautan yang tidak dimiliki negara apapun. Dalam hal ini, UNLCOS memberikan ketentuan pada Part VII. High Seas.

Pada intinya, Laut Lepas terbuka untuk semua negara, dan memiliki kebebasan terbatas sesuai dengan peraturan UNCLOS, dimana kebebasan yang dimaksud meliputi kebebasan bernavigasi, melintas, untuk membangun infrastruktur kabel dan pipa laut, untuk memancing, untuk penelitian, untuk membuat pulau artifisial dan bangunan-bangunan, sepanjang masih mengikuti koridor-koridor yang juga diatur dalam ketentuan UNCLOS lainnya.

Apabila kemudian terjadi sengketa antar negara karena kapal-kapal yang berlabuh disana, maka diselesaikan dengan berdasarkan kesepakatan kedua negara. Termasuk juga apabila terjadi tindakan kriminal, misal pembunuhan, dengan substansi pidana yang didasarkan oleh negara yang kemudian menangani hal tersebut dan negosiasi terhadap ketentuan ekstradisi.

Tindak kriminal di Laut Lepas ini menarik karena kompleksitas hukumnya berlapis-lapis. Misal, Orang berkewarganegaraan Indonesia membunuh Orang Warga Negara Amerika di perairan Laut Lepas dalam kapal pesiar milik perusahaan yang bertempat di Perancis. Siapa yang bertanggung jawab atas tindak pidana tersebut? Jawabannya penulis serahkan pada pembaca.

PEMBAJAKAN LAUT.

Pidana lain yang menjadi tanggung jawab Hukum Pidana Internasional adalah terkait dengan Pembajakan Laut. Dalam article 101 UNCLOS, ada tertulis:

"piracy consists of any of the following acts:

a. Any illegal acts of violence or detention, or any act of depredation, committed for private ends by the crew or the passengers of a private ship or a private aircraft, and directed: on the high seas, against another ship or aircraft, or against persons or property on board such ship or aircraft; against a ship, aircraft, persons or property in a place outside the jurisdiction of any state.

b. Any act of voluntary participation in the operation of a ship or of an aircraft with knowledge of facts making it a pirate ship or aircraft;

c. Any act of inciting or of intentionally facilitating an act described in subparagraph a or b."

Dari definisi bersifat alternatif-kumulatif tersebut, tidak dituangkan bahwa pembajakan laut memiliki subjek-subjek spesifik. Artinya, semua subjek hukum internasional dapat melakukan pembajakan laut. Hal ini dapat bermuara pada penggunaan fasilitas pembajakan laut tidak hanya kapal-kapal biasa, melainkan juga kapal-kapal perang, dengan bendera negara sebagai identitas mula-mula.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun