Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 7 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pidana Internasional: Money Laundering

1 April 2024   10:39 Diperbarui: 1 April 2024   18:37 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Integration;

Akibat dari pergerakan uang di pasar melewati jalur legal, membuat harta hasil perbuatan pidana tersebut kembali ke pasar sebagai uang bersih yang sepenuhnya bebas dari dugaan tindak pidana.

Pertanyaannya, apabila uang hasil pencucian uang tersebut ternyata memiliki kemanfaatan begitu luas terutama bagi masyarakat atau bagi hajat hidup orang banyak, apa perbuatan para pelaku pencucian uang layak dipidana? Jawabannya penulis serahkan pada pembaca.

Sebagai tambahan, UNTOC memiliki terma yang jarang terdengar secara umum, yaitu transnasional. Transnasional berbeda dengan Internasional, secara garis besar perbedaannya terletak pada yuridiksinya. Penerapan pidana transnasional memiliki spektrum yang lebih kecil dibandingkan Internasional. Pertama, karena pidana Transnasional lebih menekankan spektrum nasionalnya daripada internasionalnya.

Secara singkat dan sederhana, misal pidana Money Laundry yang terjadi dalam cakupan ASEAN yang dilakukan oleh orang Indonesia, lebih dimaknai sebagai kejahatan Transnasional daripada kejahatan Internasional. Berbeda bila orang Indonesia itu melakukan kejahatan Money Laundry yang melibatkan seluruh negara di Bumi, pidana tersebut lebih dimaknai sebagai kejahatan Internasional.

Demikianlah sedikit tentang money laundry. Penulis menyadari ada banyak kekurangan, selain karena keterbatasan penulis, artikel ini juga tidak membuat bagaimana konvensi-konvensi yang mungkin sudah berkembang terkait dengan kejahatan Money laundry itu sendiri. Namun setidaknya cukup jelas bahwa Kejahatan Money Laundry merupakan kejahatan Terstruktur Sistematis, dan Masif untuk meleyapkan jejak aliran dana tersebut. Akhir kata, semoga berkenan dan tetap semangat.

Artikel ini adalah opini pribadi seorang penggemar hukum dalam rangka memperdalam pengetahuan tentang hukum secara holistik. Adapun terjadi kesesatan, penulis terbuka untuk mendapatkan kritik, saran, ataupun diskursus yang dapat mempertajam pemahaman dalam topik terkait.

Peraturan perundangan:

KUHPB

UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun