Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 7 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pidana Internasional: Money Laundering

1 April 2024   10:39 Diperbarui: 1 April 2024   18:37 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pablo Escobar adalah seseorang yang memiliki profil menarik. Dia adalah seorang dari sedikit penjahat di Bumi yang mendapatkan respek begitu besar, dari lingkungannya, kawannya, hingga lawannya. Kejahatan internasional yang dia lakukan meliputi narkoba, terorisme, pembunuhan, money laundry, suap, dan begitu banyak tindak kriminal yang sudah dia lakukan hingga layak disebut sebagai karir.

Dan menjadi sangat menarik, ketika seluruh kejahatan itu dimaklumi oleh lingkungannya, bahkan negaranya yaitu kolumbia, hingga dia dapat menjadi seorang politikus. Kematiannya dalam baku tembak menghadirkan begitu banyak orang dan dibuat begitu megah. Di mata masyarakat, dia dikatakan sebagai Robin Hood, seorang pahlawan rakyat yang bertarung melawan pemerintah.

Pertanyaannya, apa suatu kejahatan adalah suatu kejahatan, ketika masyarakat menilai tindakan itu bukan sebagai kejahatan? Terutama, ketika kejahatan itu mendatangkan kemanfaatan yang dapat dinikmati orang banyak, sehingga hukum kemudian membuka jalan bagi pelaku kriminal itu, seperti yang dilakukan oleh Pablo Escobar? Jawabannya penulis serahkan pada pembaca. Yang jelas, salah satu tindak pidana Internasional Pablo Escobar adalah money laundry, yang secara singkat dan sederhana akan tertuang dalam artikel ini.

PIDANA PENCUCIAN UANG

Pasal 1 ayat 1 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, berbunyi:

"Pencucian Uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini"

Unsur-unsur tindak pidana umumnya merujuk pada unsur subjektif dan unsur objektif. Secara sangat sederhana, unsur subjektif bicara tentang subjek hukumnya dan/atau intensinya. Sementara unsur objektif bicara tentang perbuatan, objek hukumnya, dan pengaturannya. Terlepas dari perdebatan yang tidak akan selesai tentang subjek hukum membutuhkan intensi melakukan perbuatan atau tidak, yang jelas Pencucian Uang juga menggunakan konsep demikian dalam perumusannya.

Kemudian, tindak pidana apa yang dimaksud, adalah tindakan transaksi keuangan mencurigakan sesuai yang diatur dalam undang-undang pencucian uang. Adapun Pasal 1 ayat 5 UU 8/2010 berbunyi:

"Transaksi Keuangan Mencurigakan adalah:

a. Transaksi Keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola Transaksi dari Pengguna Jasa yang bersangkutan;

b. Transaksi Keuangan oleh Pengguna Jasa yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan Transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh Pihak Pelapor sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini;

c. Transaksi Keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan Harta Kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana; atau

d. Transaksi Keuangan yang diminta oleh PPATK untuk dilaporkan oleh Pihak Pelapor karena melibatkan Harta Kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana."

Sementara bentuk tindak pidana yang dimaksud, secara konkret dan berkolerasi dengan KUHPB, adalah tindak pidana yang meliputi tindak pidana Korupsi, Penyuapan, Narkotika, Psikotropika, Penyelundupan Tenaga Kerja, Penyelundupan Migran, Di Bidang Perbankan, Di Bidang Pasar Modal, Di Bidang Perasuransian, Kepabeanan, Cukai, Perdagangan Orang, Perdagangan Senjata Gelap, Terorisme, Penculikan, Pencurian, Penggelapan, Penipuan, Pemalsuan Uang, Perjudian, Prostitusi, Di Bidang Perpajakan, Di Bidang Kehutanan, Di Bidang Lingkungan Hidup, Di Bidang Kelautan dan Perikanan, atau Tindak Pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 tahun lebih.

Kemudian, ditambahkan pada UU 8 2010 pasal 2 ayat 1 itu, bahwa keseluruhan tindakan tersebut dilakukan di wilayah NKRI atau di luar NKRI dan juga merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia. Frasa "dan juga merupakan tindak pidana menurut Hukum Indonesia" merupakan jembatan yang digunakan untuk membuat norma Pencucian Uang juga merupakan tindak pidana di lain negara selain Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun