Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 7 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Hukum Islam

12 Maret 2024   15:07 Diperbarui: 14 Maret 2024   08:52 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pria menjelang tua bersorban itu tampak seperti baru kalah perang. Cukup lama dia menghisap pipa melengkungnya seraya menatap ke langit malam yang dibanjiri keindahan cahaya bintang. Lamunannya buyar setiap kali ada cicak atau tokek berbunyi, yang langsung dia membuatnya menggoyang-goyangkan kaki untuk meniti kesadaran yang ada dalam dimensi pemikiran dan kenyataan. Kala itu, dia kembali merenungkan perdebatan peserta didiknya, dan harus memberikan jawaban esok hari pada mereka.

Sebagai guru agama yang disponsori pemerintah, dia sering sekali mendapat pertanyaan-pertanyaan 'mengerikan' dalam cara berfikir murid-muridnya. Tidak jarang, dia merutuk perkembangan zaman karena otaknya dipaksa merasionalisasi dogma agama terhadap isu-isu realistis, dan harus bisa menjelaskan hal yang sangat sensitif itu tanpa lari dari ketaqwaan imannya.

Terutama karena, anak-anak didiknya begitu antusias dengan ceramah intelektual yang dapat menjadi landasan hidup, bukan hanya sekedar kata-kata indah belaka. Namun kali ini, dia bingung, karena dua anak didik terbaiknya tadi berseteru keras tentang agama dan hukum yang diberlakukan di Indonesia, dari matahari terbit hingga matahari terbenam.

Sambil meniupkan asap yang keluar dari mulut, dia menghela nafasnya dan merentangkan punggung yang sedari tadi membungkuk. Tatapan matanya menguat, seakan mendapat pewahyuan dari renungan yang ditemani tembakau menyala. "ya sudahlah.." Ketusnya pasrah, lalu beranjak masuk ke dalam rumah seraya mematikan bara tembakau, menyelesaikan kegelisahan pikiran.

Beban moral yang dipanggul pria itu tidak jauh berbeda dengan orang-orang yang mendalami Islam secara akademis, baik seorang muslim ataupun non-muslim. Ada banyak hal yang tidak bisa dikatakan, apalagi dipublikasi, karena potongan pisau analisa di ranah spiritual membutakan dan dapat lebih menyakitkan dari luka jasmani. Dan, sudah sifat alami manusia bahwa mereka tidak ingin disakiti dalam bentuk apapun.

Namun ada saat mereka harus menyampaikan hal tersebut, karena itu bagian dari tanggung jawab hidup. Entah itu tanggung jawab sebagai akademisi, penulis, guru, dosen, mahasiswa, murid, politisi, hakim, dan lain sebagainya. Sehingga, sangat mungkin serial artikel hukum kali ini, dengan tema Hukum Islam, akan menyentuh relung-relung yang jarang dibicarakan.

Mungkin sedikit banyak menimbulkan perdebatan, terutama karena kesucian Agama Islam itu sendiri terkaji secara otomatis dalam kajian Hukum Islam. Itupun ada sebagai bagian dari konsekuensi Hukum Islam yang adalah bagian dari Hukum Nasional. Atas dasar demikian, penulis berharap pembaca membuka pola pikir ketika menikmati serial Hukum Islam ini.

DASAR KEBERADAAN.

Mengapa Agama Islam kemudian menjadi bagian dari hukum nasional? Ada banyak jawabannya. Penulis sendiri berangkat dari satu hal saja, yaitu amanat UUD NRI pada pasal 29 ayat 1, yang berbunyi :

"Negara berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa."

Bunyi pasal 29 ayat 1 ini pada dasarnya mirip dengan konstitusi di beberapa negara yang mengaitkan nilai ketuhanan dengan kenegaraan, misalnya Amerika Serikat (in God we trust), India/Bharat, dan sebagainya. Pada implementasi ketatanegaraan yang lebih mengental, nilai ketuhanan tersebut mengejewantah menjadi bentuk negara teokrasi, misalnya Vatikan, Afganistan, dan sebagainya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun