Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 7 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Actio Bone Fidei

8 Februari 2024   10:20 Diperbarui: 8 Februari 2024   10:25 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Perbuatan Real merujuk pada perbuatan untuk menguji hak dari objek sengketa. Kemudian Mixed Action atau Perbuatan Campuran merujuk pada gabungan perbuatan personal dan perbuatan real, yaitu perbuatan yang memiliki unsur gugatan untuk memberikan kompesasi sekaligus pengujian hak terhadap objek sengketa tersebut.

Actio bone fidei termasuk dalam Formula in Personal Action. Ada empat sumbu terhadap hal tersebut, meliputi stricti juris menuju bonae fidei, kemudian sumbu direct menuju utilis. Adapun actio bone fidei menjadi titik tolak dari stricti juris. stricti juris merujuk pada penetapan hukum yang bersifat mempersalahkan, legalistik, dan normatif sepenuhnya. Segala ketentuan hukum yang tertuang dalam hukum positif yang harus ditetapkan.

Dalam acara persidangan, para pihak yang bersengketa biasanya membawa pembelaan mereka secara tertulis. Argumentasi yang mereka suguhkan kemudian menjadi bagian dari pertimbangan hakim memutus perkara, dimana argumentasi itu tidak termasuk pada ketentuan hukum yang berlaku karena sifatnya yang berada di luar kodifikasi maupun bukan bagian norma hukum umum.

Dari bunyi pasal yang ada tersebutlah, actio bonae fidei dapat digunakan, sebagai suatu perbuatan hukum yang tidak melibatkan hukum publik itu sendiri. Perbuatan hukum yang tidak melibatkan hukum publik itu sendiri dapat dibagi ke beberapa cabang, salah satunya kontrak. Kontrak merupakan bentuk peraturan perundangan privat. Normanya hanya berlaku bagi para subjek yang terikat kontrak itu.

Apabila tidak dapat ditemukan pelanggaran hukum publik pada suatu kontrak, maka seluruh norma publik menjadi tidak digunakan secara aktif dalam memutuskan perkara. Sebaliknya, hakim kemudian menggunakan pasal-pasal dalam kontrak kedua belah pihak itu untuk meramu suatu putusan. Kecuali, bila dalam kontrak tersebut ada hal yang melanggar hukum publik, namun itu perkara lain.

Ketergantungan terhadap kebijaksanaan hakim memutus perkara kontrak tersebut yang menjadikan perbuatan ini sebagai perbuatan yang bona fidei. Karena, dalam actio bona fidei, keluwesan hakim berasional dapat berakibat lepas atau bebasnya tergugat dari tanggung jawabnya. Hal ini berbeda dengan actio stricti juris, dimana rasio hakim sejak awal harus menjatuhkan hukuman serta harus tegas terhadap alat bukti yang disediakan dalam acara pengadilan.

Secara lebih konkret, perbandingan antara actio stricti juris dan actio bonae fidei tertuang dalam halaman 218 Buku Equitable Jurisdiction of the Court of Councery karya Spencer, yang berbunyi :

"In actions stricti juris a counter claim by way of set-off could not be noticed unless specially pleaded . So, on the other hand, interest might be given to the plaintiff, as a compensation for delay of payment. In actions bona fidei (b); whereas in actions stricti juris the plaintiff could only recover precisely what he claimed. In actions stricti juris the defendant could not avoid the claim on the ground of fraud or undue practices, without raising the case by an exceptio (c); in actions bona fidei, no pleading was necessary on the part of either of the litigants, to enable him to avoid the case made by his adversary on the ground of fraud, circumvention, or pressure."

Pada esensinya, pernyataan tersebut menjelaskan bahwa actio bona fidei merupakan perbuatan hakim yang dapat memberikan 'kebaikan' terhadap kedua belah pihak yang bersengketa. 'kebaikan' tersebut berangkat dari kebijaksanaan hakim untuk mengenyampingkan hal-hal tertentu walaupun tidak secara tertulis dibawa ke pengadilan sebagai suatu alat bukti.

Demikianlah, actio bona fidei merupakan perbuatan hukum yang merujuk pada kebaikan hakim memutus perkara seadil-adilnya dengan mengeyampingkan formal hukum. Perbuatan hukum ini hanya berlaku dalam spektrum acara, dilakukan oleh hakim dalam memutus perkara kontrak, menempatkan actio bona fidei sebagai asas khusus dalam hukum kontrak, walaupun secara mutatis mutandis kembali pada rasio-legis hakim itu sendiri untuk menggunakannya di bidang apa.

Tulisan ini adalah opini pribadi seorang penggemar hukum dalam rangka memperdalam pengetahuan tentang hukum secara holistik. Adapun terjadi kesesatan, penulis terbuka untuk mendapatkan kritik, saran, ataupun diskursus yang dapat mempertajam pemahaman dalam topik terkait.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun