Mohon tunggu...
Jonny Ricardo Kocu
Jonny Ricardo Kocu Mohon Tunggu... Dosen - Penulis Lepas

Suka Menulis dan Tertarik Pada Literasi, Politik dan Pemerintahan, Sosial Budaya, Lingkungan dan Literasi

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal Pilihan

Bagian I : Sistem Pertanian dan Kedaulatan Pangan Lokal Papua

24 Februari 2024   14:06 Diperbarui: 25 Februari 2024   18:07 169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Panen raya nenas di kampung Fonatu Kabupaten Maybrat 

Mendorong Sistem Pertanian Yang Tepat Dalam Upaya Mewujudkan Kedaulatan Pangan Lokal Papua

Penulis : Jonny Ricardo Kocu

* Artikel ini menjadi juara dua dalam lomba yang diselenggaran oleh  Bentara Papua, tahun 2023. 

Ketika berbicara tentang kehidupan dan masa depan manusia, kita harus berbicara tentang apa yang orang makan dan minum, bagaimana mereka memproduksi dan mendapatkan hal tersebut, sistem yang seperti apa agar semua orang tercukupi dan bisa menghadapi krisis pangan dan bagaimana menciptakan pangan yang berkelanjutan, dengan tujuan mencapai kedaulatan pangan. 

Titik inilah , kita harus berpikir dan berbicara tentang ketersedian dan kedaulatan pangan, terutama pangan lokal (Papua). Argumen yang dibangun dalam artikel ini bahwa kedaulatan pangan lokal Papua bisa dicapai, apabila masyarakat lokal memperkuat sistem pertanian yang tepat. Sistem yang dimaksud adalah sistem pertanian polikultur.

Problem Pangan : Kelaparan, Kekurangan Gizi dan Kematian 

Tanah Papua menyediakan beragam pangan lokal, yang cukup kaya, namun beragam problem juga lahir karena pangan lokal. 

Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia,  termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman (Pasal 1, UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan). 

Sehingga, pangan merupakan satu kebutuhan dasar manusia, bahkan dianggap sebagai hak dasar manusia yang musti diupayakan serta dipenuhi oleh negara, dan juga setiap orang, termasuk pangan lokal.

dok.Kompas.id
dok.Kompas.id

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun