Mohon tunggu...
Jon Kadis
Jon Kadis Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Hobby baca, tulis opini hukum dan politik, sosial budaya.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Seorang mantan TKD mau bertemu Bupati Edi, untuk apa?

20 Januari 2022   14:15 Diperbarui: 20 Januari 2022   17:24 858
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokpri & editan penulis

 
Ketiga, adakah pertanyaan anda bahwa ada orang yang tidak bersyukur dan berterimakasih dengan adanya PP no.49/2018 itu? Anda bisa menjawab sendiri. Tapi saya bisa menduga, pertama, maaf, adalah sesama kita ASN yang gajinya jauh lebih besar dari TKD itu tapi kerja sedikit. Mereka sudah terbiasa dengan kondisi itu. Maaf Bpk/Ibu TKD, anda babunyalah, kerjanya banyak tapi gaji sedikit. Si atasan ASN menilai pekerjaan anda dengan beri harapan bahwa "bos" suatu saat akan angkat anda menjadi ASN. Kedua, dari lawan politik yang tidak berpikir matang dan dewasa dalam politik akibat kekalahan saat suksesi. Ketiga, dari timses yang kecewa plus buta terhadap peraturan yang berlaku bagi seluruh TKD se-Indonesia serta melihat kebijakan Kepala Daerah sebagai sesuatu yang otoriter.

Keempat, adakah pertanyaan anda, 'kho, dulu waktu pilkada, Jon Kadis ini memihak Maria Geong, koq sekarang jadi belok arah? Hei, jika anda omong begitu, itu tandanya anda tidak dewasa dalam berpolitik, bodoh, jauh ketinggalan di belakang, tidak punya wawasan kebangsaan saat ini dan kedepan. Sejak mahasiswa, kerja dan setiap persoalan di Republik ini, termasuk sejak start pertama hadirnya Kab.Mabar, saya konsisten pada penegakkan hukum dan manusia yang tunduk pada hukum itu. Saya mendukung Peraturan (hukum) dan Bupati / Gubernur seluruh Indonesia yang tunduk pada peraturan, bukan mendukung manusia tok, bukan mendukung Bupati yang "diam" saja tidak mengeksekusi peraturan. Soal Bupati "diam" ini, Mabar 'kan sudah mengalaminya sebelum kekuasaan Bupati  Edi saat ini, dan karena diam-nya itu ia masuk bui. Prinsip penegakkan hukum ini tak pernah pudar bagi saya, "biar atap langit runtuh, tapi tiang kebenaran hukum tetap tegak berdiri menjulang ke langit di atas langit bahkan berujung di pintu surga'.

Harapan

Bupati Edi & Wabub Yulianus Weng, lanjutkan penegakkan hukum dalam PP no.49/2018 itu. Saya tidak tahu apakah si mantan TKD Mabar yang saya jumpai kemarin sudah bertemu anda atau belum, tapi sekiranya belum, terimalah ucapan syukur dan terimakasihnya. Itu sesungguhnya bukan untuk anda simpan sendiri di kantor atau rujab, tetapi untuk dipersembahkan kepada Tuhan saat berdoa. Ini semua tentu untuk kedamaian hidup dalam kebersamaan berbangsa di wilayah Kabupaten Manggarai Barat.

*Penulis, Sekjend Komodo Lawyers Club (KLC) di Labuan Bajo

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun