Mohon tunggu...
Jepe Jepe
Jepe Jepe Mohon Tunggu... Teknisi - kothak kathik gathuk

Males nulis panjang.

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Ada 'Jebakan Betmen' di Pasal 33 UUD45?

9 April 2015   14:25 Diperbarui: 17 Juni 2015   08:20 1080
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14285781481758333400

[caption id="attachment_408969" align="aligncenter" width="560" caption="Ilustrasi | Foto: Ajie Nugroho - Kompasianer Hobi Jepret"][/caption]

Setelah hampir 70 tahun merdeka, ternyata negara kita hanya memiliki konsep pembagian atau distribusi yang tidak kuat. Secara praktis misalnya saya tidak menemukan adanya suatu konsep dasar yang bisa kita pakai sebagai pegangan untuk membagi pendapatan ekonomi rakyat sebagai suatu negara secara adil.

Kala bicara tentang pembagian atau distribusi pendapatan ekonomi, maka konsep yang paling sering kita jadikan acuan adalah konsep yang terkandung dalam Pasal 33 ayat 3 UUD 45 berbunyi:

(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Adalah frasa "untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat" yang sering kita pandang sebagai konsep pembagian yang adil. Dengan kata lain, saat sumber daya alam atau SDA (bumi, air dan kekayaan alam) di negeri kita dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, saat itulah pembagian pendapatan ekonomi di negara kita telah dilakukan dengan adil.

Frasa "untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat" yang selalu terdengar begitu ideal bagi sebagian besar dari kita, justru saya tenggarai sebagai asal usul diambilnya berbagai kebijakan yang menyebabkan berbagai ketidakadilan ekonomi selama ini.

Utilitarianisme di balik frasa "untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat"

Frasa "untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat" dalam pasal 33 ayat 3 UUD 45 menyatakan tujuan dari penguasaan dan penggunaan bumi dan air dan kekayaan alam di negara kita. Ada dua komponen dalam frasa tujuan ini yaitu "untuk sebesar besar" dan "kemakmuran rakyat".

Jika "untuk sebesar-besar" dapat kita ganti dengan "untuk me-maksimal-kan", maka keseluruhan frasa dapat pula kita singkat sebagai "untuk me-maksimal-kan kemakmuran rakyat".

"Untuk me-maksimal-kan kemakmuran rakyat" adalah suatu kalimat yang sangat sesuai dengan faham utilitarianisme. Menurut Wikipedia berbahasa Indonesia, utilitarianisme adalah adalah suatu teori dari segi etika normatif yang menyatakan bahwa suatu tindakan yang patut adalah yang memaksimalkan penggunaan (utilitas atau utility). "Penggunaan" atau "utilitas" biasanya didefinisikan sebagai kebahagiaan atau kemakmuran. Utilitarinisme sendiri seringkali digolongkan dalam mazhab pemikiran hedonisme yaitu suatu pemikiran yang menganggap bahwa kebahagiaan adalah hal yang paling medasar. Pandangan ini sering diasosiasikan sebagai pandangan yang bertujuan memaksimalkan kebahagiaan.

Dalam ilmu ekonomi, pendekatan utilitarianisme adalah salah satu indikator atau pengukur kemakmuran masyarakat suatu negara yang paling sering dipakai. Indikator ini secara kasar adalah penjumlahan total dari utilitas-utilitas (atau kemakmuran) setiap anggota masyarakat (perorangan) di negara tersebut. Semakin besar jumlah total kemakmuran tiap-tiap perorangan anggota masyarakat, semakin makmurlah negara yang bersangkutan. Dengan demikian tidaklah heran jika me-maksimal-kan jumlah total kemakmuran menjadi tujuan utama dari pendekatan utilitarianisme dalam ekonomi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun