Mohon tunggu...
Joko Ismuhadi
Joko Ismuhadi Mohon Tunggu... Dosen

Joko Ismuhadi Soewarsono is an academic member of the Association of Tax Centers and Tax Academics of All Indonesia (Pertapsi), Association of Indonesian Legal Experts (Perkahi), an experienced tax audit practitioner with an educational background in a financial diploma program specializing in taxation with his latest education as a doctoral candidate in tax accounting and doctorate in tax law.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Meningkatkan Penerimaan Pajak di Indonesia: Kerangka Kerja Terpadu yang Memanfaatkan STEM, TAE dan CTAS

19 Mei 2025   06:00 Diperbarui: 18 Mei 2025   06:54 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Prinsip matematika yang mendasari TAE adalah untuk menetapkan keseimbangan yang diharapkan antara komponen pelaporan keuangan yang penting dan kewajiban pajak perusahaan. Dengan menghubungkan pendapatan, beban, aset, dan kewajiban secara matematis, TAE menyediakan kerangka kuantitatif bagi otoritas pajak untuk menilai laporan keuangan. Penyimpangan signifikan dari hubungan yang diantisipasi ini dapat berfungsi sebagai indikator potensi penghindaran pajak atau bahkan aktivitas penipuan. Kerangka TAE sangat relevan dan dirancang untuk lanskap keuangan dan regulasi Indonesia, dengan mempertimbangkan tantangan dan karakteristik khusus ekonomi Indonesia, termasuk prevalensi ekonomi bawah tanah dan berbagai taktik penghindaran pajak. Potensi penerapan TAE signifikan, termasuk deteksi dini skema penghindaran pajak potensial dan penilaian risiko yang lebih efektif untuk prioritas audit. Sementara TAE telah menarik perhatian dan diskusi dalam komunitas pajak dan akuntansi Indonesia, adopsi dan integrasi yang luas ke dalam praktik standar oleh otoritas pajak Indonesia mungkin memerlukan evaluasi dan validasi lebih lanjut.

C. Self-Assessment Monitoring System (SAMS)

Self-Assessment Monitoring System (SAMS) mengacu pada sistem yang dirancang untuk memberdayakan wajib pajak untuk menilai sendiri kewajiban pajak mereka sekaligus menyediakan perangkat dan sumber daya untuk memastikan keakuratan dan meningkatkan kepatuhan. Beroperasi dalam sistem pajak penilaian mandiri Indonesia, SAMS bertujuan untuk mencapai keseimbangan antara pemberian otonomi kepada wajib pajak dalam mengelola kewajiban pajak mereka dan memungkinkan pemerintah untuk mengawasi dan memantau kepatuhan secara efektif. Dengan menyediakan perangkat yang mudah digunakan, pedoman yang jelas, dan sumber daya yang mudah diakses kepada wajib pajak, SAMS dapat menumbuhkan rasa tanggung jawab yang lebih besar dan berpotensi meningkatkan kepatuhan sukarela.

Fitur utama SAMS yang efektif adalah penggabungan kemampuan pemantauan waktu nyata. Hal ini memungkinkan otoritas pajak untuk mengidentifikasi potensi masalah atau anomali dalam penilaian mandiri sejak dini, memungkinkan intervensi tepat waktu dan mencegah kerugian pendapatan yang signifikan. Misalnya, pola yang tidak biasa dalam pendapatan atau pengurangan yang dilaporkan dapat memicu peringatan untuk ditinjau. Data yang dihasilkan oleh SAMS dapat menjadi masukan yang sangat berharga bagi model penilaian risiko yang dikembangkan melalui STEM CEL. Dengan memasukkan data real-time tentang pola penilaian mandiri dan anomali yang teridentifikasi ke dalam model ini, otoritas pajak dapat mencapai proses audit yang lebih terarah dan efisien, dengan memfokuskan sumber daya pada wajib pajak dengan kemungkinan ketidakpatuhan yang lebih tinggi.

Indonesia mengoperasikan sistem penilaian mandiri untuk pajak penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang menempatkan tanggung jawab pada wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban pajak mereka secara akurat. Namun, kurangnya pemahaman tentang sistem penilaian mandiri ini di antara wajib pajak dapat menimbulkan hambatan yang signifikan terhadap implementasinya yang efektif. Oleh karena itu, SAMS memainkan peran penting dalam menjembatani kesenjangan pengetahuan ini dengan menyediakan sumber daya pendidikan dan menyederhanakan proses penilaian mandiri. Keberhasilan sistem penilaian mandiri terkait erat dengan tingkat pengetahuan dan kesadaran wajib pajak mengenai kewajiban pajak mereka. Core Tax Administration System (CTAS) yang diterapkan di Indonesia bertujuan untuk meningkatkan hal ini dengan menyediakan basis data wajib pajak secara real-time dan menggabungkan pemeriksaan kepatuhan otomatis. Pada akhirnya, SAMS yang efektif, terintegrasi dalam CTAS dan diinformasikan oleh wawasan STEM CEL, dapat secara signifikan meningkatkan kepatuhan sukarela dan meningkatkan akurasi pelaporan pajak secara keseluruhan di Indonesia.

D. Integrasi Core Tax Administration System (CTAS)

Core Tax Administration System (CTAS) berfungsi sebagai platform teknologi pusat dan terpadu untuk mengelola semua aspek administrasi pajak di Indonesia. Sebagai tulang punggung kerangka kerja terpadu yang diusulkan, CTAS memainkan peran penting dalam memungkinkan interaksi sinergis antara STEM CEL, TAE, dan SAMS.

Salah satu manfaat utama CTAS adalah kapasitasnya untuk manajemen data terpusat. Dengan mengintegrasikan data dari berbagai sumber dan menghilangkan silo data, CTAS memungkinkan analisis informasi wajib pajak yang komprehensif dan holistik. Lingkungan data terpadu ini penting untuk fungsi STEM CEL yang efektif, karena menyediakan kumpulan data yang luas yang diperlukan untuk analisis tingkat lanjut dan pengembangan model penilaian risiko yang akurat. Lebih jauh lagi, CTAS dapat mengotomatiskan pemeriksaan kepatuhan rutin berdasarkan parameter yang ditetapkan oleh kerangka kerja TAE dan data yang dihasilkan oleh SAMS. Sistem ini dapat diprogram untuk menandai potensi ketidaksesuaian atau anomali yang memerlukan peninjauan lebih lanjut oleh personel penegak hukum yang diberdayakan oleh perangkat dan wawasan STEM.

CTAS yang terintegrasi dengan baik juga meningkatkan kemampuan pelaporan dan perkiraan dalam administrasi pajak. Dengan menyediakan tampilan terpadu dari data terkait pajak, CTAS dapat menghasilkan laporan yang lebih akurat tentang tren pengumpulan pajak, perilaku wajib pajak, dan tingkat kepatuhan. Pelaporan yang komprehensif ini memungkinkan pemerintah untuk mendapatkan wawasan yang lebih baik tentang tren pendapatan pajak, memfasilitasi keputusan kebijakan fiskal yang lebih terinformasi dan strategi alokasi sumber daya.

CTAS bertujuan untuk menyederhanakan proses administrasi pajak inti, dari pendaftaran wajib pajak dan pemrosesan pengembalian hingga pembayaran, audit, dan pengumpulan. CTAS berfungsi sebagai aplikasi pusat tempat semua aplikasi terkait pajak yang ada diintegrasikan ke dalam satu sistem yang kohesif. Namun, implementasi CTAS bukannya tanpa tantangan, dengan fase awal menghadapi masalah yang terkait dengan kesiapan sistem dan pengalaman pengguna. Oleh karena itu, keberhasilan kerangka kerja terpadu sangat bergantung pada implementasi CTAS yang kuat dan efektif, memastikan stabilitas, keandalan, dan integrasi yang mulus dengan komponen proposisi lainnya.

IV. Dampak Sinergis terhadap Pendapatan Perpajakan di Indonesia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun