Mohon tunggu...
John Rubby P
John Rubby P Mohon Tunggu... Penulis - Planter yang selalu belajar

PLANTER............

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Asap vs Perkebunan Sawit

25 September 2015   16:57 Diperbarui: 25 September 2015   17:18 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="lahan sawit"][/caption]

Asap....adalah sebuah kata yang yang saat ini menjadi momok menakutkan dan sekaligus menggelikan di negeri ini.  Banyak sudah korban akibat ulah asap yang tidak bertanggung jawab.  Asap adalah salah satu noda negara, yang selama sekian tahun telah diperdaya oleh bencana asap.  Entah berpa banyak biaya yang dikeluarkan untuk mengatasi bencana asap ini, dan berapa banyak potensi pendapatan yang justru menghilang karena ulah asap ini.

Bicara tentang asap, tak lepas dari pembukaan kelapa sawit.  Sebagian masyarakat kita percaya, bahwa semua perkebunan sawit membuka lahan dengan cara dibakar, dan sangat banyak masyarakat yang mengamini ini.  Ini adalah pandangan yang keliru, kenyataannya tidak semua perkebunan sawit itu membuka lahan dengan cara dibakar.  Pembukaan lahan di perkebuanan sawit sudah mengadopsi pembukaan lahan dengan cara zero burning (tidak ada pembakaran sama sekali), kecuali pembakaran perapian karna biasanya di lahan yang baru dibuka dalam hal memasak makanan sehari-hari mengandalkan kayu bakar.

Kenapa saat ini begitu menggeloranya berita dan bahkan bombastis yang memberitakan sudah ditahan direktur dan manager beberapa perusahaan yang sengaja membakar lahannya.  Pembakaran lahan oleh sebagian perusahaan mungkin saja ada terjadi, kenapa itu bisa? itu terletak dari lemahnya penegakan hukum kita.  Jika penegakan hukumnya jelas dan tanpa pandang bulu (kadang-kadang pas di pengadilan ada oknum penegak hukum yang memandang tebalnya bulu yang diberi xixixi).

Mekanisme pembukaan lahan diperkebunan sawit yaitu dengan cara mekanis, dengan menggunakan alat berat, dan pembakaran hanya terjadi di dalam motor penggerak alat berat tersebut (contoh excavator, dozer).  Tanpa terjadinya pembakaran di dalam mesin alat berat, sudah barang tentu tak akan bisa dijalankan alat berat itu untuk membuka perkebunan sawit, tentu pembakaran yang dimaksud adalah pembakaran yang terkendali, yang sudah dihitung dengan seksama oleh para engginer sampai emisi gas buangnya. Pembakaran diluar motor penggerak (di lahan) alat berat tersebut sangat diharamkan, dan jika terbukti maka hukum yang akan berbicara.  Tentu jika penegak hukumnya tegas dan lugas, dan tidak mau memandang lebatnya bulu yang perusahaan tawarkan.

Pembukaan lahan dengan cara mekanis, akan meninggalkan banyak sisa-sisa kayu atau serasah kayu, inilah mungkin bagi sebagian orang beranggapan perusahaan membakarnya begitu saja, tentu saja tidak, perusahaan membuatnya dengan jalur tertentu dan dengan jarak tertentu sehingga tidak menghalagi titik tanam kelapa sawit.

Apakah dengan demikian semua perusahaan tunduk pada aturan tidak boleh membuka lahan dengan cara dibakar?  Pastinya tidak, ibarat pepatah lama, kalo bisa melanggar kenapa taat aturan? toh masih bisa dinego dengan tebal tipisnya bulu tadi.

Semoga asap segera berlalu, dan kebakaran hutan tidak lagi menjadi tontonan dan sumber berita di tv negara kita...semoga semua kita menjadi orang yang taat aturan.

Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun