Mohon tunggu...
Johansyah Syafri
Johansyah Syafri Mohon Tunggu... Editor - Pelayan Publik

Kata Imam Syafi'i, "Ilmu adalah buruan dan tulisan adalah ikatannya."

Selanjutnya

Tutup

Bahasa Pilihan

Hampir 7 Tahun Kita Salah dalam Menuliskan Nontunai

11 Februari 2023   09:31 Diperbarui: 11 Februari 2023   09:35 283
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Dokumen pribadi)

Transaksi dalam pelaksanaan APBD, baik itu di lingkungan pemrov, pemkab dan pemkot, tak lagi bisa seperti dulu, di mana semuanya dilakukan secara tunai (selain gaji dan tambahan tunjangan penghasilan).

Meskipun belum seluruhnya, sekarang pelunasan pembayaran untuk belanja tersebut sudah semakin dibatasi.

Pembatasan dimaksud, antara lain diatur dalam Permendagri Nomor 79 Tahun 2022.

Permendagri yang diundangkan pada 10 Juni 2022, mengatur tentang teknis penggunaan kartu kredit pemerintah daerah (KKPD) dalam pelaksanaan APBD.

Walau begitu, bagaimana pengaturan operasional tata cara penggunaan dan penyelenggaraan KKPD di tiap daerah, harus diatur lebih terperinci dengan peraturan kepala daerah masing-masing. Peraturan gubernur untuk di pemprov, peraturan bupati di pemkab, dan peraturan wali kota di pemkot. 

KKPD adalah kartu kredit yang dapat dipakai untuk pembayaran atas belanja yang menjadi beban APBD untuk menyelesaikan tagihan belanja barang dan jasa serta belanja modal melalui mekanisme uang persediaan (UP) di pemda.

Namun demikian, tak semua aparatur sipil negara (ASN) di pemda yang berhak memegang KKPD. Hanya terbatas untuk "orang-orang" tertentu.

Begitu pula pejabat yang memiliki tugas dan wewenang dalam penggunaan KKPD, juga tak banyak. Antara lain, Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa PA (KPA).

Penggunaan KKPD selain untuk keamanan dalam bertransaksi, juga dimaksudkan untuk mencegah terjadinya fraud 'penyimpangan'.

Tujuan lain untuk efektivitas atau keefektifan. Guna mengurangi besaran UP yang menganggur (idle cash).

Transaksi menggunakan KKPD seperti di pemda dimaksud sebagaimana diamanahkan Permendagri Nomor 79 Tahun 2022, oleh sebagian orang dituliskan dengan non tunai.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Bahasa Selengkapnya
Lihat Bahasa Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun