Mohon tunggu...
Johansyah Syafri
Johansyah Syafri Mohon Tunggu... Editor - Pelayan Publik

Kata Imam Syafi'i, "Ilmu adalah buruan dan tulisan adalah ikatannya."

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Sebagian Besar Pengguna Jalan Tak Paham Marka Kotak Kuning

5 Februari 2023   17:32 Diperbarui: 5 Februari 2023   20:21 387
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Dokumen pribadi)

Marka jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan.

Marka jalan meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang.

Marka jalan berfungsi untuk mengatur lalu lintas, memperingatkan, atau menuntun pengguna jalan dalam berlalu lintas.

Bentuknya, dapat berupa peralatan atau tanda.

Sedangkan warnanya, bisa putih, kuning, merah atau corak rupa lainnya.

Bila marka jalan berwarna putih, hal itu menyatakan bahwa pengguna jalan wajib mengikuti perintah atau larangan sesuai dengan bentuknya.

Adapun marka jalan berwarna kuning, menginformasikan bahwa pengguna jalan dilarang berhenti pada area tersebut.

Sedangkan bila corak rupanya merah, menyatakan keperluan atau tanda khusus.

Di sejumlah tempat, misalnya di ruas jalan di depan pintu masuk dan pintu keluar sebuah perkantoran, kerap ada terdapat marka berbentuk kota persegi panjang dengan tanda silang (2 garis diagonal berpotongan) di dalamnya yang berwarna kuning.

Kotak kuning tersebut dalam bahasa Inggris disebut yellow box junction (YBC).

Ilustrasi Dokumen pribadi)
Ilustrasi Dokumen pribadi)
Sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan, pengguna jalan (kendaraan bermotor), baik itu kendaraan roda 2, roda 4 dan dengan roda lebih dari itu, dilarang berhenti di area tersebut.

Mengacu kepada Pasal 287 ayat (1) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009, pelanggarnya dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Bunyi Pasal 287 ayat (1) tersebut, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."

Sekarang sudah paham kan guna marka kotak dengan 2 garis diagonal berpotongan warna kuning tersebut?

Kalau sudah paham patuhi dan jangan lupa beritahu teman-teman. Biar teman kita tak kena pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."

Patuh atau taat itu indah dan menyelamatkan. *****

Ilustrasi (Dokumen pribadi)
Ilustrasi (Dokumen pribadi)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun