Mohon tunggu...
Johan Rahman
Johan Rahman Mohon Tunggu... Freelancer - Belajar - Mengamati - Evaluasi - Perbaikan Diri

after all, it's never been about me and you nor them, but I, my self and God

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Merantau di Negeri Sendiri

9 Mei 2021   12:18 Diperbarui: 9 Mei 2021   12:22 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Muncul notifikasi di grup whatsapp keluarga besar, " Himbauan untuk larangan mudik 2021 dari pemerintah pusat". Seakan enggan membaca, namun muncul disaat bulan puasa baru menginjak hari ke-3. Membuat bagaimanapun harus harus menerima bagaimanapun kondisinya, ya pilihan ada di tanganku, secara berpisah dengan orang tua adalah keputusan pekerjaan, tetapi tetap kita berada di dalam regulasi pemerintahan pastinya. Untuk tunduk dan patuh merupakan salah satu ciri warga yang baik kan, ya sesekali dongkol pasti ada. 

SE Ka Satgas Nomor 13 Tahun 2021 Larangan Mudik

Disatu sisi ada kebiasaan yang hanya berulang 1x dalam setahun, yak namanya lebaran ga afdol tanpa ada orangtua disamping kita, dinomor satu selain opor ayam dan berbagai makanan tradisional yang disediakan nenek dan keluarga lainnya di kampung halaman. Tapi kembali lagi, masih dalam penantian pandemi Covid yang tak kunjung usai, kita dihadapkan dengan resiko yang mungkin terjadi seandainya sebagian/ keseluruhan perantau pulang serentak, dan ga bisa dibayangin jg kan bagaimana kiranya rindu ini. 

Ya seolah kita dihadapkan dengan ironi merantau di negeri sendiri, bagaimana keadaanya seolah dipersulit dibandingkan dengan kedatangan WNA ke Indonesia tercinta ini. Pemerintah yang cenderuh latah dalam pengambilan keputusan, permasalahan ini hendaknya bisa dilihat dari tahun sebelumnya atau dipersiapkan, ada baiknya ada terlebih dulu sosialisasi, edukasi , dll untuk masyarakat luas mampu memahami apa saja yang bisa dilakukan atau tidak diperbolehkan selama pandemi masih berlangsung, karena klo tidak salah ini jg termasuk dalam ranah Bencana Nasional.  

Kekecewaan muncul pasti dalam diri masyarakat, karena ga cmn sehari dua hari saja persiapan"kesiapan mudik" ke kampung halaman menengok biaya yang dikeluarkan pun tidak sedikit. Tetapi tidak dipungkiri jg langkah pemerintah hanya membatasi untuk tidak mudiknya ASN/PNS setidaknya tidak mengikut sertakan semua masyarakat yang tidak termasuk di bidang tersebut, namun yang terjadi pada akhirnya semua lapisan masyarakat terkena regulasi penyekatan mudik 2021. Jadi pada akhirnya jatuh ke seluruh lapisan masyarat meski beberapa daerah masih memperbolehkan mudik.

Tidak hanya pemerintah sebagai regulator saja yang seharusnya duduk bersama membicarakan kebijakan ini, ada beberapa stake holder yang bagaimanapun pasti mengalami kerugian, apalagi untuk maskapai swasta, perusahaan darat dan laut di ranah swasta tidak sedikit mengalami permasalahan yang sama. Tidak semua jg mendapakatkan jaminan gaji perbulannya (ada atau tidaknya pekerjaan) dengan pembatasan aktivitas seperti ini hendaknya dipertimbangkan pula kesejahteraan masyarakat (tidak serta merta ranah ekonomi). Meski begitu ada beberapa hal yang mungkin bisa pemerintah lakukan seperti:

1.  Pengendalian Media terkait Covid

2. Pembatasan Mudik (per-hari dengan kuota dan terdata akurat)

3. Adanya sistem screening yang tepat

Saya yakin untuk masyarakat di Indonesia ini mampu teredukasi dan apabila terdapat regulasi yang jelas akan patuh serta pelaksanaan dilakukan dengan tanpa melanggar aturan yang ada. Sebagai contoh: jika syarat penerbangan diharuskan melakukan Swab PCR yang biayanya sangat besar dibanding harga tiket itu sendiri, masyarakat pengguna jasa layanan penerbangan akan tetap tertib melakukan syarat tersebut. Dan bagaimanapun ini hanya sebatas pandangan saya yang sempi

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun