Mohon tunggu...
Y. P.
Y. P. Mohon Tunggu... Sales - #JanganLupaBahagia

Apabila ada hal yang kurang berkenan saya mohon maaf, saya hanya orang biasa yg bisa salah. Semoga kita semua diberikan kesehatan dan kesejahteraan. Aamiin.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Pelajaran dari Gaji Pilot Lion Air yang Kurang Wajar

1 November 2018   15:28 Diperbarui: 2 November 2018   02:04 1660
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Pilot - Tribunnews.com

Pertanyaan direktur BPJS Ketenagakerjaan tentang gaji pilot Lion Air tengah viral dan menuai kontroversi di masyarakat. Selaku Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Sutanto merasa ada yang janggal dengan besaran gaji pilot Lion Air sebesar 3,7 juta Rupiah dan pramugari pramugara yang hanya sebesar 3,6 juta Rupiah.

Hal itu dia ungkapkan di rumah sakit Polri Jakarta terkait dengan kasus jatuhnya pesawat Lion Air JT 610. Yang mengherankan lagi gaji co-pilot justru lebih besar yaitu 20 juta Rupiah.

Sesuai aturan santunan kematian adalah 48 kali gaji pegawai. Jika dihitung-hitung maka pilot dan awak kabin pesawat mendapat santunan yang jauh berbeda dengan co-pilot. Pilot Lion Air yang malang tersebut akan mendapat santunan sebesar 177,6 juta Rupiah sedangkan co-pilot akan mendapat santunan 960 juta Rupiah.

Entah apa yang terjadi hingga angkanya sangat berbanding terbalik. Logikanya co-pilot yang jam terbangnya lebih rendah seharusnya mendapatkan gaji lebih kecil. Apalagi sang pilot adalah seorang warga negara asing. Umumnya warga negara asing mendapat gaji besar.

Yang lebih mengejutkan lagi adalah gaji crew cabin yang hampir seperti UMR Jakarta. Crew Cabin Lion Air mendapat gaji 3,6 juta Rupiah, jangan-jangan ada kesalahan di sana. Masa iya sih pramugari dan pramugara yang seleksi masuk kerjanya begitu ketat, harus berpenampilan menarik serta pintar hanya digaji setara UMR?

Dilansir dari kanal berita detik.com, pengakuan dirut BPJS seolah mengindikasikan adanya ketidakberesan dalam laporan gaji pegawai pilot Lion Air dan Crew Cabin. Agus tak menampik bahwa selama ini memang sudah menjadi rahasia umum bila ada perusahaan yang memberikan laporan tak sesuai dengan gaji para pegawainya. Hal itu biasanya dilakukan karena perusahaan tak ingin membayar premi yang besar kepada BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu disayangkan karena nantinya nilai manfaat yang akan diterima oleh nasabah pun akan berkurang.

"Kami tengarai masih ada yang (memperkecil laporan) seperti itu. Misalnya gaji sebenarnya Rp 25 juta. Dilaporkan oleh perusahaan ke BPJSTK Rp 3,7 juta. Jika pekerja meninggal, maka manfaat (santunan) kematian yang dibayar oleh BPJSTK Rp 3,7 juta x 48. Sisanya perusahaan harus bertanggung jawab untuk membayar sebesar Rp 21,3 juta x48," tuturnya.

Pelajaran Yang Bisa Diambil

Seharusnya setiap tahun pegawai mendapatkan formulir A1, bukti pemotongan pajak yang digunakan sebagai dasar untuk melaporkan SPT tahunan ke kantor pajak. Bila dalam laporan tersebut nominal gaji yang diterima tidak sesuai dengan kenyataan, sebaiknya segera mengurus ke kantor pajak dan juga bagian personalia perusahaan.

Jangan biarkan ketidak cocokan data antara data di formulir A1 dengan kenyataan dibiarkan begitu saja. Karena kalau sampai terjadi kecelakaan selama bekerja, dasar santunan yang diberikan adalah berdasarkan laporan gaji yang dikirimkan ke kantor pajak. Adalah karyawan dan keluarga yang dirugikan apabila santunan kematian yang diberikan tidak sesuai dengan data gaji riil pegawai.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun