Mohon tunggu...
Johannes Leonard
Johannes Leonard Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Sumatera Utara

Mahasiswa Universitas Sumatera Utara

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembasmian Kartel Narkoba: Perspektif Hukum Lingkungan Internasional dalam Konteks Penggusuran Pabrik Kokain

24 Maret 2024   21:59 Diperbarui: 24 Maret 2024   22:02 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
AFP PHOTO/Gonzalo ESPINOZA (Photo by GONZALO ESPINOZA / AFP) (Photo by GONZALO ESPINOZA/AFP via Getty Images) 

Pablo Escobar, yang merupakan seorang figur legendaris dalam dunia perdagangan narkoba, telah menjadi ikon yang kontroversial dalam sejarah Kolombia. Pemimpin Kartel Medellin ini dikenal karena kekejaman dan keberaniannya dalam menjalankan bisnis narkoba di seluruh Amerika Latin dan bahkan di seluruh dunia. Salah satu aset utama Escobar adalah jaringan pabrik kokain yang tersebar di berbagai wilayah Kolombia, termasuk yang terletak di dalam hutan-hutan liar yang sulit dijangkau.

Pabrik kokain yang dimiliki oleh Escobar sering kali tersembunyi di lokasi yang terpencil dan sulit diakses, menjadikannya sulit bagi pemerintah Kolombia yang berkerjasama dengan Badan Narkotika Amerika Serikat (DEA) untuk melokalisasi dan menghancurkan pabrik-pabrik tersebut. Koordinat yang tidak pasti membuat upaya penegakan hukum menjadi lebih sulit, sementara dampak lingkungan dari keberadaan pabrik kokain tersebut semakin mengkhawatirkan.

Dalam konteks ini, hukum lingkungan internasional memiliki relevansi yang signifikan. Salah satu ketentuan yang dapat diterapkan adalah prinsip-prinsip yang tercantum dalam Konvensi Keanekaragaman Hayati (CBD). CBD menekankan perlindungan terhadap keanekaragaman hayati di seluruh dunia, termasuk di hutan-hutan Kolombia di mana pabrik-pabrik kokain Escobar tersebar. Upaya pembasmian kartel narkoba harus memperhatikan dampaknya terhadap ekosistem dan keanekaragaman hayati yang ada di lingkungan tersebut.

Pembasmian pabrik kokain juga harus memperhitungkan dampak emisi gas rumah kaca yang dihasilkan dari pembakaran. Kontribusi terhadap perubahan iklim global menjadi perhatian serius dalam kerangka hukum lingkungan internasional, seperti yang tercantum dalam berbagai perjanjian iklim seperti Protokol Kyoto dan Kesepakatan Paris.

Dalam situasi yang kompleks ini, kerjasama internasional dalam penegakan hukum menjadi krusial. Kolaborasi antara pemerintah Kolombia dan DEA menyoroti pentingnya kerjasama lintas negara dalam melawan perdagangan narkoba ilegal yang merusak lingkungan dan menyebabkan dampak sosial yang merugikan.

Dengan demikian, pembasmian kartel narkoba, terutama dalam konteks penggusuran pabrik kokain di hutan Kolombia, tidak hanya menjadi isu penegakan hukum, tetapi juga mencerminkan tantangan kompleks dalam memastikan perlindungan lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam di tingkat internasional. Melalui penggunaan prinsip-prinsip hukum lingkungan internasional, dapat diharapkan bahwa upaya pembasmian tersebut dapat dilakukan dengan memperhitungkan dampaknya terhadap lingkungan dan memastikan keberlanjutan ekosistem yang rentan di hutan Kolombia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun