Mohon tunggu...
Kavya
Kavya Mohon Tunggu... Penulis - Menulis

Suka sepakbola, puisi dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Bola Artikel Utama

Cuti ala Ketua Umum PSSI, Lebih Baik Undur Diri

12 Februari 2018   00:45 Diperbarui: 12 Februari 2018   10:25 2825
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Tribunnews.com

Cuti merupakan hak karyawan dimananapun. UU Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003 mengatur soal hak cuti itu, mulai dari cuti tahunan, cuti hamil, cuti besar, cuti bersama, cuti sakit, cuti penting hingga cuti berbayar.

Bagaimana soal cuti yang diambil oleh pengurus PSSI? Statuta PSSI tidak mengaturnya. Mungkin cuti yang ada diputuskan sendiri oleh Sekjen PSSI bagi karyawannya. Sebaliknya jika menyangkut Ketua dan Wakil Ketua Umum, biasanya diberitahu ke publik.

Itu pula yang dilakukan oleh Ketua Umum PSSI, Edy Rahmayadi yang menyatakan akan cuti dulu dari PSSI sejak 12 Februari hingga akhir Juni 2018. Dalam masa cutinya itu, kepemimpinan PSSI untuk sementara akan dipimpin oleh wakil Edy, yakni Joko Driyono, beserta sekjen sebagai pembantu dan para Komite Eksekutif (Exco).

Alasan cuti mantan Pangkostrad itu adalah untuk menjalani masa kampanye pencalonannya sebagai Gubernur Sumatra Utara. Ia memang maju sebagai calon gubernur Sumut dalam Pilkada 2018 ini dengan dukungan 6 partai politik, yang membuatnya yakin menang mutlak dengan peroleh 70 persen suara warga Sumut.

Cuti pimpinan PSSI sendiri bukan barang baru, karena pada 2009 Nurdin Halid Ketua Umum PSSI 2003-2012 juga melakukan hal yang sama. Kala itu ia memilih cuti pada Pemilu 2009, karena kampanye Pileg.

La Nyalla Mahmud Mattalitti yang menjabat Wakil Ketua Umum PSSI dan  ketua Badan Tim Nasional (BTN), juga memilih untuk cuti karena terlibat dalam tim sukses Prabowo -- Hatta Rajasa dalam Pilpres 2014. Ia cuti 26 Mei  sampai dengan 9 Juli 2014.

Namun, cuti untuk Edy Rahmayadi kali ini mendapat tanggapan sinis dari masyarakat, seperti bisa dibaca di media sosial atau komentar di media online yang ada. Ada yang mengatakan:

"Kenapa tidak sekalian mundur?",atau "cuti tidak cuti tetap tidak menghasilkan prestasi bagi PSSI."

Bahkan ada yang memberikan komentar menggelitik "Oh ini yg bilang pemain timnas ga punya nasionalisme karena maen di luar negeri. Kalo ninggalin PSSI namanya apa pak?."

Beberapa waktu lalu Edy Rahmayadi memang memberikan pernyataan kontroversial soal pemain yang mendapat kontrak di luar negeri, terutama dari klub Malaysia. Ia mengatakan tak segan untuk mencoret pemain Indonesia yang merumput di luar negeri. Bahkan tentang Evan Dimas dan Ilham Udin Armaiyn yang memutuskan membela klub Liga Malaysia Selangor FA, dinilainya tidak nasionalis dan mata duitan.

Cutinya kali ini tampak bertolak belakang dengan apa yang dikatakannya tentang pemain yang merumput ke luar negeri. Bukankah Edy Rahmayadi juga dibutuhkan di PSSI yang sedang berbenah di segala aspek, dengan segala permasalahan yang ada seperti klub belum menerima subsidi dari kompetisi musim lalu? Juga juara-juaranya belum menerima hadiah.

Komentar minor terhadap Edy Rahmayadi itu sendiri bukan yang pertama kalinya ditunjukkan oleh masyarakat. Menjelang pertandingan persahabatan timnas Indonesia dan Islandia di Gelora Utama Bung Karno, 14 Januari 2018 lalu, ribuan penonton meneriakkan "turun..turun..."saat namanya disebut oleh MC.

Rangkap Jabatan

Ambisi Edy Rahmayadi untuk menjadi orang nomer satu di Sumatra Utara tidaklah main-main. Ia bahkan rela menanggalkan jabatannya sebagai Pangkostrad untuk meraih kursi itu.

Dalam acara Indonesia Lawyers Club tvOne, 9 Januari 2018 ia juga mengaku ikhlas meninggalkan TNI demi menjadi gubernur Sumatera Utara karena ingin menang. Terlebih, dirinya didukung oleh enam partai besar dengan perolehan 60 kursi.

Namun ia tetap ingin merangkap jabatan sebagai Ketua Umum PSSI periode 2016-2020 jika terpilih jadi Gubernur Sumut. Hal yang diucapkannya berulang kali.

Menurutnya, alasannya bertahan dengan jabatan tersebut karena, tidak ada aturan yang melarang rangkap jabatan jika menjadi Ketum PSSI.

"(Tidak akan mundur dari jabatan sebagai Ketua PSSI) oh ya ya. Makanya tidak ada undang-undangnya. Sah boleh," ujar Edy di Hotel Bidakara, Jakarta, 4 Januari 2018.

Apakah benar ia bisa merangkap jabatan jika menang di Sumut? Mungkin Edy atau tim suksesnya lupa adanya larangan rangkap jabatan bagi kepala daerah atau wakilnya untuk kepengurusan di organisasi olahraga.

Larangan itu diatur di dalam SE Mendagri Gamawan Fauzi Nomor 800/148/sj 2012 tanggal 17 Januari 2012 tentang Larangan Perangkapan Jabatan Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah pada Kepengurusan KONI, PSSI Daerah, Klub Sepakbola Profesional dan Amatir, serta Jabatan Publik dan Jabatan Struktural

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sendiri mengingatkan sejumlah pejabat pemerintah untuk tidak maju dalam pemilihan pengurus cabang olahraga di Tanah Air.

"Tidak boleh. Olahraga ini tidak boleh diurus setengah hati. Olahraga ini harus diurus sepenuh hati dengan waktu yang penuh. Enggak boleh disambi karena tanggung jawabnya berat," kata Imam, seusai jumpa pers soal Jambore Pemuda Indonesia, di Kantor Kemenpora, Jakarta, 26 Oktober 2017.

Kita tinggal menanti, apakah peraturan Mendagri itu masih dianggap sakti tidak oleh PSSI?. Jika iya, maka mereka bisa melaksanakan mekanisme organisasi, dengan mengganti Edy Rahmayadi yang mengundurkan diri karena terbentur peraturan menteri (dengan asumsi ia berhasil menjadi jawara di Pilkada Sumut).

Menurut Statuta PSSI, jika Ketua Umum mengundurkan diri, Wakil Ketua Umum akan menjadi penggantinya sebagai Plt (Pelaksana Tugas) Ketua Umum. Seperti ketika La Nyalla mengundurkan diri sebagai Ketua Umum, ia digantikan Hinca Panjaitan yang Waketum dalam Kongres Luar Biasa PSSI.

Saat ini Joko Driyono yang menjadi Waketum dinilai sebagai sosok yang paling tepat menggantikan Edy Rahmayadi jika memang benar mau meletakkan jabatannya di PSSI. Segudang pengalaman Joko Driyono tak diragukan lagi untuk itu.

Selain dikenal sebagai sosok yang berpengalaman dalam kompetisi sebagai CEO PT Liga Indonesia (operator Indonesia Super League), pria kelahiran Ngawi, Jawa Timur ini juga pernah menjadi Sekjen PSSI. Saat ini, Selain sebagai Waketum ia juga menjadi Wakil Presiden Federasi Sepakbola ASEAN (AFF), jabatan yang kedua kalinya bagi Indonesia setelah era Ketua Umum PSSI Kardono di tahun 1984.

Sebaliknya, jika nanti Edy Rahmayadi terpilih jadi Gubernur Sumut dan tetap ngotot merangkap jabatan sebagai Ketua Umum PSSI, maka makin lunturlah respek masyarakat terhadap PSSI. "Bermartabat" yang diusung pengurus PSSI saat ini akhirnya tak lebih jargon belaka.

Bisa dibayangkan bagaimana rapat-rapat pengurus PSSI akan berlangsung di Medan atau kota-kota lain di Sumut. Itu karena kesibukan ketua umumya. Jika rapat di Jakarta, rakyat Sumut pun akan mempertanyakan kemana gubernurnya, kok lebih mementingkan PSSI daripada warganya.

Saat menjabat Pangkostrad pun rapat-rapat Exco PSSI atau jumpa pers lebih sering diadakan di Markas Komando Strategis Angkatan Darat (Makostrad) dan Markas Divisi I Kostrad, ketimbang di Grand Rubina Business Park, Kuningan, Jakarta Selatan yang jadi kantor sementar PSSI karena adanya renovasi di GUBK Senayan.

Kantor itu pun tak lagi ditempati, karena PSSI sudah pindah ke sebuah rumah mewah di Kemang Timur, Jakarta Selatan sejak akhir Januari 2018 lalu.

Lebih terhormat jika Edy Rahmayadi berani memutuskan sikapnya tentang jabatan di PSSI, tanpa menunggu berakhirnya Pilkada 2018 di Sumut.

Jika ia menang dan tetap rangkap jabatan, bisa diperkirakan cibiran yang akan datang. Apalagi jika kalah, lalu kembali ke PSSI.

Setidaknya, keberanian bersikap dan merelakan jabatan di PSSI itu langkah yang akan mendapat acungan jempol. Bersikap fair, seperti slogan yang selalu diusung di lapangan "My Game is Fair Play". ***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Bola Selengkapnya
Lihat Bola Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun