Mohon tunggu...
Johanis Malingkas
Johanis Malingkas Mohon Tunggu... Penulis - Penikmat kata

Menulis dengan optimis

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Inilah Jenis Kejahatan Finansial Perbankan yang Perlu Kita Tahu

8 Mei 2019   09:19 Diperbarui: 8 Mei 2019   09:30 1553
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
kejahatan finansil(sumber:finansialku.com)

Layanan ini berkembang pesat di negeri ini seiring dengan kemajuan informasi teknologi. Namun kerap terjadi adanya komplain masyarakat yang dirugikan disebabkan mereka mengikuti layanan Fintech yang ilegal alias tidak terdaftar secara resmi pada wadah yang bernama Otoritas Jasa Keuangan (OTK). 

Fintech yang tidak terdaftar ini (ilegal) bukan untuk kesejahteraan rakyat namun mencari untung semata bagi perusahaan, diantaranya mereka memasang bunga yang mencekik dan tentunya merugikan nasabah.

Itulah sebabnya barusan ada 231 Fintech di tutup oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Selengkapnya boleh dilihat disini https://www.finansialku.com/ojk-blokir-fintech-ilegal/

Nah, diantara modus kejahatan ini manakah yang pernah anda alami?

Saya berharap, dalam suasana menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan tahun ini kita terhindar dari modus kejahatan finansial dan perbankan. Saya menyadari dalam masa ini kita memerlukan finansial untuk mencukupi keperluan keluarga akan pembiayaan saat berpuasa hingga lebaran nanti.

Semoga.

Salam Kompasiana.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun