Mohon tunggu...
Johanes Tarigan
Johanes Tarigan Mohon Tunggu... Konsultan - Pelajar dan Penyuka Politik

Pelajar dan Penyuka Politik ||Pelajar dan Penyuka Politik||

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Analisisku tentang Peristiwa 22 Mei, dari Perspektif Sosiologis

13 Agustus 2019   20:29 Diperbarui: 13 Agustus 2019   22:31 1378
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Akan tetapi, pihak 01 tentunya memiliki keterbatasan dalam membatasi isu yang beredar, sehingga kebencian terhadap Paslon 01 menjadi terakumulasi.

Konflik ini termasuk dalam konflik politik (bagian dari penggolongan bentuk konflik Soerjono Soekanto), terjadi akibat adanya perbedaan kepentingan politis.

Pihak 02 memiliki kepentingan untuk mengambil alih kekuasaan, sedangkan Negara memiliki kepentingan untuk melakukan mekanisme demokrasi secara kontistusional, yaitu mengacu pada putusan pihak yang berwenangan. Kepentingan yang berseberangan inilah yang memicu terjadinya konflik. 

Konflik yang terjadi di antara pihak 02 dengan Negara tersebut dapat digolongkan (menurut Lewis A. Coser) sebagai konflik out-group karena terjadi antarkelompok; pihak pendukung Paslon 02 dan aparatur negara. Bila ditilik melalui perspektif Ralf Dahrendorf, konflik yang terjadi ini dapat digolongkan sebagai konflik yang terjadi di antara kelompok yang terorganisasi dan kelompok yang tidak terorganisasi. Dalam hal ini, kelompok yang terorganisasi adalah aparatur keamanan.

Mereka memiliki rantai komando yang jelas dan perintah yang harus diikuti dalam setiap tindakan mereka. Di sisi lain, pihak massa perusuh tidak memiliki struktur keorganisasian, sehingga dapat digolongkan sebagai kelompok yang tidak terorganisasi. Lewis A. Coser juga menyatakan bahwa konflik dapat berbentuk realistis dan non realistis. Kedua bentuk konflik ini dapat terjadi bersamaan, sebagaimana yang terjadi dalam kasus yang diangkat. Konflik realistis di definisikan sebagai kekecewaan individu atau kelompok terhadap sistem dan tuntutan pada hubungan sosial.

Pada kasus ini, kelompok Paslon 02 memiliki kekecewaan terhadap sistem demokrasi di Indonesia, secara spesifik terhadap putusan Pilpres di Indonesia. Hal inilah yang memicu terjadinya konflik yang bersifat realistis. Konflik non-realistis timbul dari kebutuhan pihak tertentu untuk meredakan ketegangan.

Hal inilah yang memicu terjadinya konflik antar massa dan aparat. Akibat munculnya ketegangan yang terjadi akibat kekalahan paslon 02 di kontestasi pilpres, diperlukan suatu alat untuk meredakan ketegangan. Alat yang dimaksud dapat berupa pengkambinghitaman suatu pihak untuk menyalurkan rasa kekecewaan.

Dalam hal ini, pihak 02 mengkambing hitamkan Negara yang dianggap tidak netral terhadap mereka, sehingga mereka dapat kalah. Pun demikian, dalil-dalil yang mereka ungkapkan terbantahkan dan ditolak dalam putusan sidang MK. 

Bila peristiwa ini dibedah dengan menggunakan Dinamika Konflik, kejadian ini dapat dipecah ke dalam 4 bagian menurut Fisher. Tahap yang pertama adalah prakonflik, yaitu munculnya situasi ketidaksesuaian antarpihak. Tahapan prakonflik pada kasus ini dimulai dari putusan KPU yang memenangkan Paslon 01, Joko Widodo dan K.H. Maruf Amin. Pihak 02 tidak menerima putusan ini, kemudian menggaungkan isu ketidaknetralan dan ketidaktransparansi-an proses demokrasi.

Dari tahapan ini timbulah tahap konfrontasi. Konfrontasi didefinisikan sebagai mulainya terbukanya suatu konflik. Tahap konfrontasi dalam kasus ini ditandai dengan digaungkannya isu "menuntut keadilan" karena aparat dinilai tidak netral.

Dari sinilah terjadi aksi massa. Dalam aksi massa, pihak 02 sudah secara fisik 'terkonfrontir' dengan pihak representasi negara, pihak kepolisian dan aparatur keamanan gabungan. Berdasarkan kronologinya, tahapan ini berlangsung dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB. Setelah terjadi tahapan konfrontasi, pihak yang berkonflik akan mengalami krisis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun