Mohon tunggu...
Zulkarnain
Zulkarnain Mohon Tunggu... PNS Dan Mahasiswa -

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Etika Profesi Hakim di Dunia Peradilan

3 April 2018   12:00 Diperbarui: 3 April 2018   12:05 884
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
coloringpageindex.com/

Maraknya penangkapan tangan oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dalam peradilan saat ini yang sering terjadi kepada para penegak hukum atau aparat peradilan. Seharusnya aparat penegak hukum menegakkan hukum tapi malah tersandung kasus hukum. Seperti yang terjadi baru-baru ini, Hakim dan Panitera pengganti Pengadilan Negeri (PN) Tangerang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK selepas transaksi suap pengurusan perkara perdata. Sekitar sembilan (9) orang yang terjaring OTT KPK.

Sudah begitu parahkah perilaku aparat peradilan itu? Kenapa itu bisa terjadi?

Faktor penyebab dari kasus itu mungkin karena pengawasan dan sanksi lemah, kode etik diabaikan, proses seleksi dari awal tidak fair, gaya hidup cenderung hedonistik mewah sehingga mengabaikan etika dan norma untuk capai tujuan dan itu semua harus dibuktikan dengan penelitian.

Dan dampaknya adalah wajah peradilan Indonesia kembali tercoreng, stigma buruk dan upaya mengembalikan kepercayaan publik kepada lembaga peradilan makin sulit didapatkan, diberhentikannya aparat peradilan yang tersandung kasus hukum.

Keputusan bersama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P-KY/2009, tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, yang mengatur hakim harus berperilaku adil, berperilaku jujur, berperilaku arif dan bijaksana, bersikap mandiri, berintegritas tinggi, bertanggung jawab, menjunjung tinggi harga diri, berdisiplin tinggi, berperilaku rendah hati, bersikap profesional.

Dari kasus tersebut para penegak hukum atau aparat peradilan bisa menyadari bahwa perilaku tersebut tidak seharusnya ada didalam aparat peradilan karena tugas aparat peradilan adalah menegakkan hukum/keadilan bukan malah terjerat kasus hukum. Jadi para aparat peradilan harus bisa menjaga namabaik peradilan dan jangan membuat nama peradilan tercoreng di negaranya sendiri.

Sistem peradilan di Indonesia mungkin berpengaruh besar terhadap etika aparat peradilan yang ada di Indonesia. Jadi solusinya adalah melakukan pelatihan dan bimbingan, memberikan sanksi yang berat seperti memberhentikan hakim yang terjerat kasus hukum, melakukan evaluasi tahapan pelaksanaan kinerja ditiap kelembagaan Audit Internal dan Audit Eksternal, membuat struktur yang mampu menciptakan disiplin tata kerja, menyediakan garis batas tata nilai yang bisa dijadikan acuan para profesional untuk menyelesaikan dilematik etika yang dihadapi saat menjalankan fungsi pengembanan profesinya sehari-hari (pengawasan).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun